Didakwa Korupsi Rp 1,3 Triliun, Bos Sritex Minta Dibebaskan dari Dakwaan di Sidang Tipikor
Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto serta Iwan Kurniawan Lukminto, mengajukan permohonan pembebasan dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang menjerat keduanya.
Permohonan tersebut disampaikan melalui eksepsi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Dalam persidangan yang digelar Senin (5/1/2026), Iwan Setiawan Lukminto menilai dakwaan jaksa penuntut umum belum memenuhi unsur hukum yang memadai.
"Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti," ujar Iwan dikutip dari Antara, Senin (5/1/2026).
Alasan Bos Sritex Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Iwan menjelaskan, jaksa mendalilkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun yang berasal dari fasilitas kredit di tiga bank, Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.
Namun, tuduhan tersebut dinilai mengabaikan fakta bahwa perusahaan telah menjalankan kewajiban pembayaran pinjaman dalam periode 2019 hingga 2021.
Sebagai contoh, ia menyebut pelunasan pinjaman di Bank Jateng yang nilainya mencapai Rp 1,3 triliun.
Sementara itu, pembayaran kewajiban di Bank BJB juga telah dilakukan dengan total transaksi sebesar Rp 708 miliar.
Meski begitu, kondisi perusahaan mulai memburuk sejak merebaknya pandemi Covid-19 pada Maret 2021.
Situasi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas bisnis Sritex yang membuat perusahaan ini sulit memenuhi kewajibannya.
"Pembatasan gerak orang dan barang sangat berpengaruh pada kegiatan ekspor dan impor. Selain itu PT Sritex juga kesulitan memperoleh bahan baku," kata Iwan.
Sritex Hanya Sanggup Bayar Gaji Karyawan
Iwan menambahkan, arus kas perusahaan pada masa pandemi hanya mampu digunakan untuk membayar gaji karyawan.
Hingga akhirnya, pada 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan PT Sritex dalam keadaan pailit.
Dalam proses kepailitan tersebut, tiga bank milik pemerintah daerah turut mengajukan tagihan kepada kurator.
"Tagihan yang didaftar ketiga bank tersebut nilainya sama dengan perhitungan kerugian negara yang disampaikan penuntut umum," tambahnya.
Menurut Iwan, nilai tagihan yang masih dalam proses kurator tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara karena belum ada keputusan final terkait pelunasan utang Sritex.
Oleh sebab itu, ia meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan para terdakwa bebas dari dakwaan.
Menanggapi eksepsi tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang lanjutan.
Sebagaimana diketahui, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Nilai kredit bermasalah tersebut terdiri atas Rp 502 miliar di Bank Jateng, Rp 671 miliar di Bank BJB, dan Rp 180 miliar di Bank DKI.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang