Tangis Hakim Pecah Saat Putuskan Hukuman Pembunuh Balita 3,5 Tahun di Jombang

Jawa Timur, vonis, Jombang, hakim menangis bacakan vonis pembunuhan bayi, Tangis Hakim Pecah Saat Putuskan Hukuman Pembunuh Balita 3,5 Tahun di Jombang

Suasana sidang putusan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/9/2025), mendadak penuh haru.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Widodo, tak kuasa menahan air mata ketika membacakan vonis terhadap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23), terdakwa pembunuhan balita berusia 3,5 tahun.

Jackvanden divonis 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.

Sidang sempat diskors beberapa menit lantaran hakim terhenti di tengah pembacaan vonis akibat tak sanggup menahan emosi.

Perkara ini dianggap sangat keji, karena terdakwa terbukti sengaja mencampurkan racun tikus ke dalam susu yang diminum korban.

Tak berhenti di situ, korban juga mengalami kekerasan fisik berulang. Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam di perut, paha, punggung, dan telinga. Selain itu, korban mengalami infeksi usus serta cedera otak hingga akhirnya meninggal dunia pada 12 Desember 2024.

“Majelis menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” ujar Hakim Wahyu dalam sidang.

Pertimbangan Hakim dan Latar Belakang Kasus

Majelis hakim menilai perbuatan Jackvanden dilakukan dengan penuh kesadaran dan dilatarbelakangi niat jahat, yakni dendam terhadap TIP (28), ibu korban sekaligus kekasih terdakwa.

Hakim juga menekankan bahwa korban adalah anak kecil yang semestinya dilindungi, sementara terdakwa tidak menunjukkan penyesalan sedikit pun.

Kasus ini tidak hanya menyeret Jackvanden, tetapi juga Achmad Zulkifli alias Kipli (20), paman korban.

Keduanya terbukti merencanakan pembunuhan dengan alasan pribadi. Jackvanden merasa kehadiran korban menghalangi hubungannya dengan TIP, sedangkan Kipli menyimpan sakit hati karena kerap diejek oleh ibu korban.

Kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal pidana mati. Meski demikian, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Kronologi Peristiwa

Kasus ini berawal dari kematian K, bocah berusia 3,5 tahun, pada 12 Desember 2024. Berdasarkan dakwaan, Jackvanden dan Kipli bersekongkol memberikan racun tikus secara berkala, lalu menganiaya korban hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur.

Sosok Hakim Wahyu Widodo

Hakim Wahyu Widodo yang memimpin jalannya sidang diketahui menjabat sebagai Ketua PN Jombang sejak 2024. Sebelumnya, ia pernah bertugas di PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, serta PN Batulicin, Kalimantan Selatan.

Pria lulusan S1 dan S2 Universitas Diponegoro Semarang itu juga pernah memimpin sidang besar terkait sengketa antara perusahaan kelapa sawit dengan masyarakat Dayak di PN Pangkalan Bun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Wahyu Widodo, Hakim yang Menangis Saat Bacakan Vonis Pembunuh Bayi di Jombang Jatim

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.