Tiara Aurellie Akhirnya Dapat Keadilan, Pelaku Akses Ilegal Divonis Penjara
Perjalanan panjang Tiara Aurellie dalam mencari keadilan akhirnya mencapai titik akhir. Model dan selebgram ini resmi mendapatkan putusan hukum atas kasus akses ilegal yang sempat mengguncang kehidupannya. Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada Pajar Setiabudi, terdakwa dalam perkara peretasan ponsel milik Tiara.
Putusan tersebut menjadi penanda berakhirnya proses hukum yang cukup melelahkan bagi Tiara. Meski vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, Tiara memilih menyikapinya dengan kepala dingin dan berharap kasusnya dapat menjadi pelajaran berharga. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
Tiara Aurellie
“Saya menerima putusan ini dan berharap menjadi pelajaran yang berharga," ujarnya saat dihubungi pada Senin, Februari 2026.
Dalam persidangan, Pajar Setiabudi sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis hakim yang lebih rendah tiga bulan dari tuntutan sempat menimbulkan beragam reaksi. Namun bagi Tiara, putusan tersebut tetap menjadi bentuk keadilan yang patut disyukuri.
“Sebenarnya aku berharap lebih lama, tapi nggak apa-apa segitu juga aku masih terima. Alhamdulilah saya mendapatkan keadilan," tuturnya.
Tiara juga menegaskan tidak akan mengajukan banding. Keputusan tersebut diambil agar kasus ini benar-benar selesai dan tidak menjadi berlarut-larut.
"Dari aku pribadi tidak mau adanya banding. Dia juga gak ambil banding," katanya.
Tiara mengungkapkan bahwa sepanjang proses hukum berjalan, terdakwa tidak pernah mengakui kesalahannya. Hal tersebut sempat membuatnya merasa kecewa dan kesal. Namun, kuatnya bukti di persidangan membuat fakta tidak bisa lagi dibantah.
"Dari awal sampai akhir dia tidak pernah mengaku salah, tapi bukti terlalu kuat untuk dibantah," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus akses ilegal yang menimpa Tiara Aurellie bermula dari peretasan ponsel pribadinya oleh Pajar Setiabudi. Lebih jauh, ponsel tersebut disalahgunakan untuk melakukan prostitusi online, sebuah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak nama baik korban.