PN Jambi Vonis 17 Tahun Penjara Anggi Febri dalam Kasus Pembunuhan Racun Sianida di Jambi

Jambi, sianida, Indragiri Hilir, racun sianida, PN Jambi Vonis 17 Tahun Penjara Anggi Febri dalam Kasus Pembunuhan Racun Sianida di Jambi, Racun Sianida Dicampur ke Minuman Korban, Rekonstruksi: 29 Adegan Pembunuhan, Modus: Undangan, Kopi, dan Sianida, Upaya Mengelabui dan Buang Sisa Racun, Pengakuan Motif: Sakit Hati

Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap Anggi Febri Yandi (21), mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya dengan menggunakan racun kalium sianida.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (16/12/2025).

Majelis hakim PN Jambi yang diketuai M Syafrizal Fakhmi menyatakan Anggi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana terkait pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anggi Febri Yandi dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, mulai dari pembelian racun hingga eksekusi terhadap korban.

Racun Sianida Dicampur ke Minuman Korban

Dalam pertimbangan putusan, terungkap bahwa Anggi dengan sengaja mencampurkan racun kalium sianida ke dalam minuman korban, berinisial RH atau Robi Hidayat (23), warga Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang merupakan teman dekat sekaligus pasangan korban.

Tindakan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia akibat keracunan.

Peristiwa pembunuhan yang kemudian dikenal sebagai kasus pembunuhan racun sianida di Jambi itu terjadi di sebuah rumah indekos di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada 16 Juni 2025.

Hubungan yang telah terjalin selama bertahun-tahun itu berakhir tragis.

Usai kejadian, Anggi berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Jelutung. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain botol minuman yang telah dicampur racun serta plastik bekas kalium sianida.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena pola kejahatan yang dilakukan secara terencana dan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Rekonstruksi: 29 Adegan Pembunuhan

Sorot mata Anggi tampak datar saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di rumah indekos tersebut, Senin (30/6/2025).

Mengenakan baju tahanan bernomor 4 dan masker penutup wajah, Anggi memperagakan 29 adegan pembunuhan.

Kapolsek Jelutung, Iptu M Chairul Umam, menyebut rekonstruksi itu memperlihatkan secara jelas rangkaian perencanaan hingga eksekusi korban.

“Dari rangkaian adegan tersebut, terlihat jelas bagaimana tersangka merencanakan dan melakukan tindak pembunuhan,” kata Chairul Umam.

Ia menegaskan, tidak ada perubahan dalam pengakuan Anggi sejak pemeriksaan awal.

Modus: Undangan, Kopi, dan Sianida

Berdasarkan hasil rekonstruksi, Anggi mengundang Robi datang ke indekos melalui pesan di Instagram. Setibanya di lokasi, korban langsung masuk ke kamar.

Keduanya sempat bermesraan. Setelah itu, Anggi mengambil cairan kalium sianida yang sebelumnya dibagi dua dan disimpan dalam plastik bening.

Racun tersebut dibeli pelaku melalui toko online.

Pada adegan ke-11, Anggi mencampurkan cairan beracun ke dalam botol kopi milik korban. Anggi menyebut cairan tersebut sebagai obat kuat.

Pada adegan ke-25, Anggi kembali memberikan minuman yang telah dicampur sianida. Saat korban meminum kopi itu, Anggi tetap berada di dekat korban hingga minuman tersebut habis.

Sekitar 20 menit kemudian, Robi mulai menunjukkan gejala keracunan, seperti kejang, mengeluarkan air seni, dan mengeluarkan suara dengkuran.

Upaya Mengelabui dan Buang Sisa Racun

Melihat kondisi korban memburuk, Anggi sempat memberikan segelas air putih dan mencuci botol kopi di kamar mandi. Ia kemudian meminta bantuan dua penghuni kos lain dengan mengatakan bahwa Robi mengalami keracunan makanan.

Pemilik kos berinisial EL sempat memeriksa denyut nadi korban.

“Saya cek denyut nadinya, masih hidup,” kata EL saat rekonstruksi.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulans. Setelah itu, Anggi kembali ke kamar dan membuang sisa cairan sianida ke dalam kloset, yang sebelumnya disimpan di dalam tasnya.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik di Palembang memastikan bahwa racun yang digunakan adalah Kalium CN atau sianida.

“Alhamdulillah, hasilnya sudah keluar. Dan dari laboratorium Palembang, hasilnya menunjukkan sama dengan yang ditemukan dalam botol minuman, yaitu Kalium CN atau sianida,” ujar Chairul Umam.

Untuk memastikan, tim forensik mengambil lima organ tubuh korban, yakni otak, lambung, darah, urin, dan hati.

“Dari pemeriksaan itulah ditemukan adanya kandungan kalium sianida,” jelasnya.

Pengakuan Motif: Sakit Hati

Saat pemeriksaan awal, Anggi sempat membantah telah meracuni korban. Ia mengklaim korban terjatuh di kamar mandi setelah meminum obat kuat.

Namun, polisi menemukan kejanggalan saat olah TKP, termasuk plastik berisi garam. Pelaku mengaku garam itu pemberian dukun agar korban tidak meninggalkannya.

“Kita dalami, dan dia akhirnya mengakui bahwa sakit hati dengan korban yang akan menikah. Karena mereka sudah pacaran empat tahun,” ujar Chairul Umam.

Selain rencana pernikahan korban, pelaku mengaku sering dimaki dan hubungan mereka tidak direstui keluarga korban.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan TribunJambi.com dengan judul Anggi Febri Pembunuhan Kopi Sianida Botolan di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang