Divonis 4,5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Minta Maaf ke Prabowo
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Noel mengaku menerima hukuman tersebut sebagai konsekuensi atas kejahatan yang telah dilakukan.
"Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, jadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa," kata Noel usai sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026.
Noel lantas menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, buruh dan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Saya tidak punya kata-kata selain saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kedua kepada Presiden Prabowo, ketiga kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan. Saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Noel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026.
Selain itu, Noel juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp3 miliar.
Hakim menyebut harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.
"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun," tutur hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Noel dijatuhi hukuman lima tahun penjara.