Nasib 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus! Divonis 1,5-3 Tahun, 2 Dipecat dari TNI
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 10 Juni 2026, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun dakwaan subsidier.
Namun, keempatnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, yakni turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan terdakwa Edi Sudarko, Budi Hariyanto Widicahyono, Nandala Dwi Prasetyo, dan Sami Laka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer dan dakwaan subsidier. Meski demikian, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier.
"Terdakwa Satu Edi Sudarko, Sersan Dua Mar, NRP 102064, Terdakwa Dua Budi Hariyanto Widicahyono, Lettu Mar, NRP 23990/P, Terdakwa Tiga Nandala Dwi Prasetyo, Kapten Mar, NRP 240121/P, dan Terdakwa Empat Sami Laka, Lettu Pas, NRP 533904, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier: turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," bunyi amar putusan.
Atas perbuatannya, terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Sementara terdakwa Letnan Satu Budhi Hariyanto Widicahyono divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Adapun terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara. Sedangkan terdakwa Letnan Saru Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dalam amar putusan tersebut, hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak maupun dimusnahkan.
Sementara dokumen-dokumen terkait pemeriksaan medis dan laboratoris tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan hakim anggota Letkol Kum Iwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin dalam sidang terbuka untuk umum.
Sebelumnya diberitakan, nasib empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai menemui titik terang.
Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026, keempat prajurit itu dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap empat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
“Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa,” kata Oditur Militer II-07 Jakarta.
Dalam persidangan, terungkap sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar tuntutan terhadap keempat prajurit tersebut. Oditur menilai tindakan para terdakwa tidak hanya bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI.
Selain itu, aksi penyiraman air keras yang dilakukan para terdakwa dinilai telah mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan. Para terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Mereka juga dinilai bersikap jujur dan terbuka selama proses persidangan berlangsung. Tak hanya itu, keempat terdakwa disebut menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.