Ibrahim Arief Eks Konsultan Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, pada Selasa, 12 Mei 2026, majelis hakim meyakini Ibam terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan.
Selain itu, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
Majelis hakim juga menjelaskan beberapa hal yang memberatkan hukuman Ibam.
"Perbuatan Terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak anak Indonesia," katanya.
Selain itu, perbuatan Ibam tersebut tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian, lanjut majelis hakim, korupsi itu juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021.
Sementara itu untuk keadaan yang meringankan, Ibam belum pernah dijatuhi pidana dan ia berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook.
"Sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis," ujarnya.
"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," imbuhnya.