Hakim Menangis saat Bacakan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Jackvanden, Pembunuh Balita di Jombang

Jombang, pembunuhan balita, pembunuhan di Jombang, Jackvanden, Jackvanden bunuh balita, Jackvanden bunuh anak pacar, pembunuhan anak di jombang, Hakim Menangis saat Bacakan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Jackvanden, Pembunuh Balita di Jombang, Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Fakta Persidangan: Racun Tikus hingga Penganiayaan, Paman Korban Ikut Terlibat, Kronologi Kasus

Suasana haru menyelimuti ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/9/2025).

Majelis hakim tak kuasa menahan tangis ketika membacakan putusan terhadap terdakwa Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23), pelaku pembunuhan balita berusia 3,5 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Widodo, bahkan sempat menghentikan sidang beberapa menit lantaran tidak sanggup melanjutkan pembacaan putusan.

Hakim Wahyu terlihat berkaca-kaca saat menyampaikan amar putusan yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jackvanden.

“Majelis menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” ujar Hakim Wahyu dengan suara bergetar.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa dinilai sangat kejam, dilakukan dengan penuh kesadaran, serta dilatarbelakangi niat jahat karena dendam kepada TIP (28), ibu korban sekaligus kekasih Jackvanden.

Hal yang memberatkan lain adalah korban masih anak-anak yang seharusnya dilindungi. Namun, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan.

Fakta Persidangan: Racun Tikus hingga Penganiayaan

Dalam persidangan terungkap, Jackvanden dengan sengaja mencampurkan racun tikus ke dalam susu yang diminum korban. Tidak hanya itu, balita malang tersebut juga mengalami kekerasan fisik berulang.

Laporan visum menyebutkan adanya luka lebam di perut, paha, punggung, hingga telinga korban. Selain itu, korban juga mengalami infeksi usus serta cedera otak sebelum akhirnya meninggal dunia pada 12 Desember 2024.

Paman Korban Ikut Terlibat

Kasus pembunuhan balita di Jombang ini tidak hanya menyeret Jackvanden, tetapi juga Achmad Zulkifli alias Kipli (20), paman korban.

Keduanya terbukti merencanakan pembunuhan dengan motif berbeda. Jackvanden merasa keberadaan korban menghalangi hubungannya dengan TIP, sedangkan Kipli menyimpan dendam karena sering diejek oleh ibu korban.

Jaksa mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman maksimal berupa hukuman mati.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari kematian K, bocah berusia 3,5 tahun, pada 12 Desember 2024. Berdasarkan dakwaan, Jackvanden dan Kipli bersekongkol memberi racun tikus kepada korban selama beberapa hari.

Penganiayaan dilakukan di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, pada Rabu (11/12/2024). Setelah mengalami keracunan dan penganiayaan, korban akhirnya meninggal dunia keesokan harinya.

Atas putusan ini, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Hakim Menangis Bacakan Vonis Bagi Pembunuh Balita di Jombang , Sidang Sempat Diskors

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.