Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Drone ke Korut
Jumat 12 Juni 206, pengadilan Seoul menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun kepada mantan presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan memerintahkan penyusupan drone ke Korea Utara (Korut) sebagai upaya untuk meningkatkan ketegangan antar-Korea dan menciptakan alasan bagi deklarasi darurat militer yang ia keluarkan pada Desember 2024.
Menurut kantor berita Korea Selatan, Yonhap, pengadilan menyatakan Yoon bersalah karena mengarahkan operasi drone tersebut sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kekhawatiran terkait keamanan dan membenarkan penerapan langkah-langkah luar biasa melalui darurat militer.
Jaksa menuduh Yoon memberikan izin terhadap penyusupan drone itu dengan tujuan memancing respons dari Pyongyang serta memperkuat alasan untuk memberlakukan darurat militer di tengah meningkatnya gejolak politik di dalam negeri.
Pada Februari lalu, Yoon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena dianggap memimpin pemberontakan melalui upaya darurat militernya yang gagal. Kebijakan tersebut hanya berlangsung beberapa jam sebelum Majelis Nasional memutuskan untuk mencabutnya melalui pemungutan suara.
Saat ini, Yoon menghadapi total delapan persidangan yang berkaitan dengan upaya pemberlakuan darurat militer, dugaan kasus korupsi yang melibatkan istrinya, serta kematian seorang perwira marinir pada tahun 2023.