Noel Masih Menggerutu ke KPK Usai Divonis 4,5 Tahun: Jangan Pejabat Dijadikan Target, Jangan Kepala Daerah Ditangkap
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel akhirnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Usai sidang vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026, Noel masih menggerutu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menjeratnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Meski mengaku legowo dengan vonis pengadilan, Noel tampak jelas masih jengkel lembaga antirasuah yang menangkapnya. Kekesalan terhadap KPK itu kembali ditumpahkan Noel melalui pernyataan-pernyataan kerasnya setelah sidang.
"Harapan saya KPK jangan nipu-nipu lagi, jangan menipu publik dan bangsa ini. Kalau OTT ya OTT, kalau tidak ya tidak. Jangan memiliki motivasi-motivasi lain, (misalnya) naik pangkat, menjadi Kapolres, Kapolda, atau jabatan lainnya. Itu memalukan," kata Noel.
Mantan politisi Gerindra itu juga beretorika bahwa korupsi itu harus landasannya komitmen moral. “Bukan cuma motivasi naik pangkat atau mendapat jabatan baru. Itu aja sebetulnya sudah merupakan bentuk sikap koruptif.”
Tak sampai di situ, mantan aktivis buruh ini juga meminta agar KPK fokus pada fungsi pencegahannya. Menurutnya, KPK perlu mempertimbangkan keputusan matang-matang sebelum menjerat para pejabat.
"Jangan menjadikan pejabat-pejabat jadi target, karena di dalam undang-undang KPK ada yang namanya fungsi pencegahan. Gunakan dong pencegahan itu!”
"Jangan misalnya kawan-kawan kepala daerah itu ditangkap-tangkap, itu kan hasil pilihan rakyat, yang ditangkap-tangkap nilainya cuma tiga ratus sekian ratus juta, sedangkan kebijakan-kebijakan mereka sebenarnya luar biasa,” ujar Noel mengeluh.
"Jangan sampai nanti publik menganggap institusi KPK ini adalah institusi yang standarnya 'penitipan'. Karena kita lihat, maaf, kepemimpinan KPK hari ini bukan didasari oleh integritas moral, tapi hasil apa? Titipan para oligarki,” tandasnya menggerutu.
Putusan Vonis Noel
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Noel secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/6/2026).
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Noel sejumlah Rp200.000.000 (Rp200 juta) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Noel pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Untuk gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker. (rpi)