Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Bripda Muhammad Seili Dipecat

Bripda Muhammad Seili saat memasuki ruangan untuk mengikuti Sidang KKEP
Bripda Muhammad Seili saat memasuki ruangan untuk mengikuti Sidang KKEP

Khususnya, yang terlibat perbuatan pidana di tengah-tengah masyarakat. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo menegaskan hal itu terkait kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial ZD (20).

Hal itu diketahui melibatkan anggota Kepolisian Resor Banjarbaru, Brigadir Polisi Dua Muhammad Seili (MS). Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita semua sudah menyaksikan hasil sidang kode etik hari ini Senin, 29 Desember, bahwa kita transparan dalam melaksanakan sidang etik dan putusannya juga sudah rekan-rekan semuanya dengar dan saksikan sendiri bagaimana prosesnya semua," kata Hery dikutip Selasa, 30 Desember 2025.

Dalam sidang yang disaksikan para pihak, termasuk wartawan, keluarga korban, dan rekan-rekan korban, serta ditayangkan secara langsung, Bripda MS dijatuhi sanksi bersifat etika, yakni pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain itu, Bripda MS juga dijatuhi sanksi bersifat administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.

"Kami transparan sesuai arahan pimpinan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan putusannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Untuk selanjutnya, kita menunggu dari sidang peradilan umum. Silakan nanti semua bisa memantau," ucap Hery.

Dengan keputusan PTDH dalam sidang etik tersebut, Hery memastikan tersangka MS sudah bukan lagi bagian dari anggota Polri. "Berarti mulai dari sekarang, MS bukan lagi anggota Polri," ujarnya.

Adapun peristiwa pembunuhan mahasiswi ULM itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.

Jasad korban ditemukan petugas kebersihan di gorong-gorong Kampus STIHSA, Banjarmasin, pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita. Jasad korban kemudian dibawa petugas ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses otopsi.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya proses pelarian tersangka MS berhenti setelah polisi berhasil meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru, pada malam harinya. (Ant)