Bunuh Kacab Bank BUMN, 3 Prajurit TNI Divonis Berat: 13 Tahun Penjara hingga Dipecat

Sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank BUMN
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank BUMN

Nasib tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Muhammad Ilham Pradipta, akhirnya diputus Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dari tiga terdakwa, satu di antaranya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukuman paling berat dijatuhkan kepada Serka Muhammad Nasri (MN), yang dinilai terbukti terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap korban.

“Menyatakan Serka Muhammad Nasri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Serka Muhammad Nasri memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tak hanya dijatuhi hukuman penjara dan pemecatan dari TNI AD, Nasri juga dibebani kewajiban membayar restitusi sebesar Rp750 juta kepada keluarga korban.

Jika restitusi tersebut tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang. Bila hasil pelelangan belum mampu menutupi nilai restitusi, maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan tambahan selama tujuh bulan.

Sementara itu, terdakwa Kopda Feri Hariyanto (FH) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Ia juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Berbeda dengan dua rekannya, Serka Frengki Yaru (FY) menerima hukuman paling ringan, yakni satu tahun penjara. Majelis hakim menilai Kopda Feri Hariyanto dan Serka Frengki Yaru terbukti terlibat dalam perampasan kemerdekaan korban yang berujung pada kematian.

Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian dan dilakukan secara bersama-sama.

Selain hukuman penjara dan pemecatan, Kopda Feri Hariyanto juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp500 juta.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilainya masih tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana kurungan tambahan selama lima bulan.

Meski vonis telah dibacakan, perkara ini belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap. Ketiga terdakwa memilih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sikap serupa juga diambil Oditur Militer yang belum menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya diberitakan, nasib tiga prajurit TNI terdakwa perkara dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank, Mohamad Ilham Pradipta, mulai menemui titik terang.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 18 Mei 2026, oditur militer menuntut hukuman berat terhadap para terdakwa.

Terdakwa utama, Serka MN, dituntut 12 tahun penjara sekaligus dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Ia dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus yang menewaskan Ilham.

Dalam persidangan, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyebut Serka MN terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.

“Terdakwa 1, pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” tuturnya, Senin, 18 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya soal pembunuhan, Serka MN juga dituntut karena diduga ikut menyembunyikan jasad korban bersama terdakwa lainnya. Jaksa militer menilai perbuatannya memenuhi unsur Pasal 181 KUHP.

Selain Serka MN, Kopda FH juga menghadapi tuntutan berat. Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara disertai pemecatan dari TNI AD. Sementara terdakwa ketiga, Serka FY, dituntut empat tahun penjara.