Tangis Awak Kapal Sea Dragon Divonis 15 Tahun, Leo Chandra: Tolong Pak, Anak Saya Empat...

Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam saat Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton, Leo Chandra Samosir (40), Senin (9/3/2026) sore.
Awak kapal Sea Dragon tersebut dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Meski lolos dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Leo tak kuasa menahan tangis mengingat nasib keempat anaknya yang masih kecil.
"Tolong saya, Pak. Saya bukan pelaku. Saya juru mudi. Bagaimana nasib saya dan anak saya, Pak?" ucap Leo Chandra Samosir sambil terisak saat berjalan menuju sel tahanan.
Ratapan Bapak Empat Anak
Di hadapan awak media, pria yang berprofesi sebagai jurumudi ini mengungkapkan kekhawatirannya yang mendalam terhadap kondisi keluarganya. Leo merinci bahwa keempat anaknya saat ini masih menempuh pendidikan dan sangat membutuhkan kehadirannya.
Anak sulungnya diketahui masih duduk di bangku SMA, anak kedua di tingkat SMP, dan anak ketiga di tingkat SD.
Yang paling memilukan, anak keempatnya adalah seorang bayi laki-laki yang baru berusia 7 bulan.
"Anak saya empat, masih sekolah. Baru ada yang lahiran lagi. Saya bukan pelaku, Pak. Saya hanya korban," sebutnya.
Bahkan, Leo mengungkapkan fakta menyedihkan bahwa sejak bayi bungsunya lahir, ia belum pernah sekalipun melihat atau menggendong buah hatinya tersebut karena harus menjalani proses hukum.
Amar Putusan Majelis Hakim
TUNGGU SIDANG DIMULAI - Tiga terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu di Kepri, Hasiholan Samosir, Richard Halomoan, dan Leo Candra jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam, Senin 9 Maret 2026
Hakim Ketua Tiwik, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Leo Chandra Samosir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Chandra Samosir selama 15 tahun penjara, dikurangkan masa penangkapan dan tahanan," tegas Hakim Tiwik di persidangan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusan ini. Hal yang memberatkan adalah jumlah barang bukti sabu yang mencapai hampir 2 ton, yang dinilai dapat merusak generasi bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta usia yang masih muda sehingga dianggap masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Nasib Terdakwa Lainnya
Selain Leo, sidang hari ini juga membacakan vonis untuk terdakwa lain dalam jaringan yang sama, yakni Richard Halomoan Tambunan dan Hasiholan Samosir yang menjabat sebagai kapten kapal Sea Dragon. Keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.
Sebelumnya, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara ini yang juga telah menerima vonis:
Fandi Ramadhan: Divonis 5 tahun penjara pada Kamis (5/3/2026).
- Weerapat Phongwang alias Mr. Pong (WNA Thailand): Divonis seumur hidup pada Jumat (6/3/2026).
- Teerapong Lekpradube (WNA Thailand): Divonis 17 tahun penjara pada hari yang sama dengan Mr. Pong.
Terhadap vonis 15 tahun tersebut, Leo Chandra Samosir melalui penasihat hukumnya menyatakan masih menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum banding.
"Bingung juga saya," pungkas Leo singkat saat ditanya mengenai keputusan hukum selanjutnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Tangis Leo Chandra Samosir Hakim PN Batam Vonis 15 Tahun Penjara: Tolong Saya, Pak, Anak Saya Empat
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang