Kasus ABK Sea Dragon, Niat Bantu Keluarga, Berujung Didakwa Penyelundupan Sabu 2 Ton

Kasus ABK Sea Dragon, Niat Bantu Keluarga, Berujung Didakwa Penyelundupan Sabu 2 Ton, 1. Ada perpindahan kardus dari kapal lain, 2. Kapten mengungkap kardus berisi uang dan emas, 3. Memohon pertolongan Presiden Prabowo, 4. Hotman Paris minta Prabowo cegah miscarriage of justice, 5. Awal mula Fandi bekerja di kapal

Fandi Ramadhan (26), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon asal Medan yang terseret kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton, syok mendengar tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum.

Orangtua Fandi, Sulaiman dan Nirwana, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut.

Mereka yakin bahwa anak sulungnya tidak mengetahui isi muatan kapal yang belakangan dinyatakan sebagai narkotika.

Diberitakan sebelumnya, sabu tersebut diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan diamankan aparat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Mei 2025. 

Fandi menjadi salah satu dari enam orang yang didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas perairan tersebut.

Namun, dalam persidangan terungkap, Fandi mengaku baru tiga hari bekerja sebagai ABK ketika kapal itu ditangkap.

Dilansir dari Tribun, ia mengaku menerima pekerjaan itu demi membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.

Di persidangan, Fandi juga menyatakan tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang ditumpanginya.

Berikut beberapa fakta dari kasus ini.

1. Ada perpindahan kardus dari kapal lain

Kasus ABK Sea Dragon, Niat Bantu Keluarga, Berujung Didakwa Penyelundupan Sabu 2 Ton, 1. Ada perpindahan kardus dari kapal lain, 2. Kapten mengungkap kardus berisi uang dan emas, 3. Memohon pertolongan Presiden Prabowo, 4. Hotman Paris minta Prabowo cegah miscarriage of justice, 5. Awal mula Fandi bekerja di kapal

Orang tua Fandhi Ramadhan, ABK Sea Dragon asal Medan, Sumatera Utara yang tengah menghadapi tuntutan hukuman mati terkait penyelundupan sabu 2 ton, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026)

Nirwana, ibu Fandi mengungkap, sang anak tidak tahu kalau kapal Sea Dragon mengangkut narkoba.

"Anak saya tidak tahu barang itu apa isinya. Kalau dia tahu, mana mungkin dia mau ikut. Dia bilang, ‘Kalau aku tahu ini, ya Kep, aku tak akan berani pergi,’” ujar Nirwana dalam konferensi pers bersama Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).

Dikutip dari pemberitaan , Sabtu (20/2/2026), menurut Nirwana, Fandi mulai bekerja pada 1 Mei 2025 dan baru pertama kali mengenal kapten kapal tempatnya bekerja.

Menurutnya, Fandi direkrut sebagai ABK dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan di kapal.

Menurut cerita Fandi, pada 18 Mei 2025 ada sebuah kapal lain mendekat di tengah laut dan menurunkan 67 kardus ke kapal Sea Dragon.

Fandi bersama kru lainnya diperintahkan memindahkan kardus-kardus tersebut ke dalam kapal.

2. Kapten mengungkap kardus berisi uang dan emas

Saat itu sebenarnya Fandi sempat curiga. Namun, sang kapten mengatakan bahwa kardus tersebut berisi uang dan emas.

“Dia sempat bilang ke kawan-kawannya, ‘Ini barang apa? Tak betul ini barang.’ Lalu dia tanya ke kapten, tapi dijawab isinya uang dan emas,” tutur Nirwana.

Tiga hari kemudian, yaitu pada 21 Mei 2025, kapal tersebut diamankan di perairan Tanjung Balai Karimun.

Dari hasil pemeriksaan, 67 kardus tersebut ternyata berisi sabu dengan berat total 1.995.130 gram.

Fandi bersama kru lainnya kemudian ditangkap dan diproses hukum.

“Anak saya tidak tahu-menahu. Kami keluarga nelayan, bukan keluarga yang terlibat narkoba,” ucap Nnirwana sambil menahan tangis.

3. Memohon pertolongan Presiden Prabowo

Ayah Fandi, Sulaiman, juga menyampaikan permohonan serupa. Ia menduga anaknya dijebak sehingga dianggap terlibat dalam penyelundupan tersebut.

Sulaiman bahkan meminta agar Presiden Prabowo turun tangan dalam kasus yang menjerat Fandi ini.

“Saya bermohon kepada Bapak Presiden, tolong anak saya dibebaskan. Dia tidak tahu apa-apa,” katanya.

4. Hotman Paris minta Prabowo cegah miscarriage of justice

Dilansir dari , Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Prabowo turun tangan dan mencegah terjadinya miscarriage of justice dalam perkara kasus ini.

Permintaan itu disampaikan Hotman saat menerima orangtua Fandi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).

“Saya terpanggil untuk menemani Bapak-Ibu ini, karena juga saya melihat video dari Bapak Presiden beberapa hari lalu. Bapak Presiden berjanji akan membersihkan, akan mencegah terjadinya Miscarriage of Justice,” kata Hotman.

Menurut Hotman, kasus ini bisa menjadi momen tepat bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan keseriusannya mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.

Selain itu, Hotman juga meminta Jaksa Agung untuk mengeksaminasi surat tuntutan dan mempertimbangkan pencabutan demi keadilan.

5. Awal mula Fandi bekerja di kapal

Nirwana menceritakan awal mula Fandi bekerja di Sea Dragon saat ia diminta hadir menjadi salah satu saksi meringankan.

"Saat itu anak saya bilang diterima kerja, Fandi tanya sama saya, 'mak, dapat panggilan kerja dari kapal luar. Kapal Thailand, jenisnya kapal kargo?'," ujar Nirwana dalam persidangan.

Kepada Nirwana, Fandi juga sempat menceritakan soal kontrak kerja.

"Dia mengatakan 'ada mak kontraknya, kontrak kerjanya 6 bulan'. Dia minta pendapat ke saya, apa diambil aja atau enggak, saya bilang ya kalau gaji lumayan, kalau memang kamu mau, saya bilang yasudah terima. Saya ijinkan ke kapal itu," tambah Nirwana.

Selama bekerja di kapal asal Thailand itu, Fandi belum menerima gaji.

Bahkan paspor dan buku pelaut diurus sendiri dengan biaya pribadi sebesar Rp 2,5 juta yang dibayarkan kepada agen sebagai syarat bekerja

Saat curiga ada kardus dari kapal lain, Nirwana mengungkap bahwa Fandi tak ada pilihan lain, karena anak buah harus tunduk kepada kaptennya.

Nirwana juga sempat mempertanyakan mengapa anaknya tidak membuka muatan tersebut. Namun, menurut pengakuan Fandi, hal itu tidak mungkin dilakukan.

"Kalau abang buka sendiri, jelas abang dibuang ke laut," kata Nirwana menirukan pengakuan Fandi.

Diketahui, dalam kasus ini, enam terdakwa diadili, dua di antaranya warga negara Thailand.

Selain Fandi, terdakwa lain yakni Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiholan Samosir.

Dua WN Thailand adalah Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) diagendakan akan digelar pada 23 Februari 2026

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang