Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Kejagung Tanggapi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 11 tahun penjara.
"Saya baru dengar katanya sudah diputuskan ya, terbukti vonis 4 tahun. Pasal yang terbukti adalah pasal pemerasan juncto pasal pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau enggak salah. Dan TPPU-nya tidak terbukti," ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Anang mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Ia menyatakan bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki waktu untuk memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum lebih lanjut.
“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” terang Anang.
Vonis Nikita Mirzani
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025), hakim ketua, Khairul Soleh, memutuskan Nikita Mirzani dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana Nikita Mirzani dengan pidana 4 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua, Khairul Soleh dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Meskipun jaksa sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Hakim memutuskan hanya memvonis 4 tahun penjara dengan alasan bahwa Nikita terbukti bersalah atas tindak pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, namun tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif kesatu, dan membebaskan dari dakwaan berikutnya,” kata hakim.
Awal Mula Kasus Pemerasan Nikita Mirzani
Kasus ini bermula dari sebuah unggahan video TikTok oleh akun @dokterdetektif pada Oktober 2024 yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys.
Dalam video tersebut, produk serum vitamin C dari Glafidsya disebut tidak sesuai klaim dan tidak layak harga.
Setelah video ini viral, Nikita Mirzani ikut campur dengan mengadakan siaran langsung di akun TikTok @nikihuruhara, menyebarkan tuduhan bahwa produk Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit. Nikita mengajak pengikutnya untuk tidak membeli produk tersebut.
Tidak berhenti di situ, melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita kemudian mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa menghancurkan bisnisnya.
Nikita pun menuntut uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar, namun setelah proses tawar-menawar, Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar untuk menghentikan tindakan Nikita.
Tindak Pidana Pemerasan dan Pencucian Uang
Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.
Jaksa dalam persidangan sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Nikita hanya terbukti melakukan pemerasan dan tidak terbukti melakukan TPPU.
Sebelumnya, Nikita telah membantah semua tuduhan yang dilayangkan terhadapnya, termasuk tuduhan pemerasan dan pencucian uang.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.