Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Ini Perjalanan Kasusnya
Artis Nikita Mirzani resmi divonis 4 tahun penjara dan dikenai denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Vonis ini dijatuhkan atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua Kairul Soleh saat membacakan putusan.
“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambahnya.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara.
Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan.
Harapan Nikita untuk Dibebaskan
Sebelum putusan dibacakan, Nikita sempat menyampaikan pembelaan dalam sidang dupliknya dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” kata Nikita, Kamis (24/10/2025).
Ia mengaku kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, namun tetap menaruh harapan pada hakim.
“Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim Yang Mulia. Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang,” ujarnya.
Dengan suara bergetar, Nikita juga memohon agar dibebaskan karena merasa tidak bersalah.
“Saya mohon agar Bapak Hakim Yang Mulia membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” katanya.
Tuntutan Jaksa dan Pasal yang Dikenakan
Dalam sidang tuntutan, JPU mendakwa Nikita dengan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.
Jaksa menilai Nikita mendistribusikan informasi elektronik bermuatan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap dokter Reza Gladys, pemilik merek kecantikan Glafidsya.
Nikita didakwa dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Jika tidak mampu membayar denda, Nikita harus menjalani hukuman subsider tiga bulan kurungan tambahan.
Kronologi Kasus Nikita Mirzani, dari Media Sosial ke Meja Hijau
Kasus ini bermula ketika Nikita dan asistennya disebut mengancam Reza Gladys melalui media sosial, meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif tentang produk kecantikan tersebut.
Keduanya disebut sempat mencapai kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, namun Reza tetap melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Dari laporan itu, penyidik menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka, kemudian berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan disidangkan di PN Jakarta Selatan.
Vonis Lebih Ringan, tapi Belum Final
Majelis hakim akhirnya memutuskan Nikita terbukti bersalah melakukan pemerasan, tetapi menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Vonis ini belum berkekuatan hukum tetap karena Nikita masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
Sementara itu, publik masih menunggu sikap tim kuasa hukum Nikita Mirzani apakah akan menerima atau menolak putusan tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.