Vonis Seumur Hidup Kapten Kapal Sea Dragon, Tangis Histeris Istri Pecah di PN Batam

Isak tangis dan teriakan histeris mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (9/3/2026).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Hasiholan Samosir, kapten kapal Sea Dragon, dan Richard Halomoan Tambunan, Chief Officer kapal tersebut, atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, S.H., M.Hum. Meski lolos dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dan keluarga merasa vonis seumur hidup tersebut sangat tidak adil.
Tangis Histeris Keluarga di Ruang Sidang
Sesaat setelah hakim mengetuk palu, Sondang Sialagan, istri dari Hasiholan Samosir, langsung jatuh pingsan dan menangis histeris. Hal serupa dilakukan oleh istri Richard Halomoan Tambunan yang duduk di kursi pengunjung.
"Dia tidak tahu apa-apa. Mana keadilan di Indonesia ini? Suamiku bukan orang jahat! Tega kali kalian. Tuhan tidak tutup mata. Ingat kalian, jaksa dan hakim," teriak Sondang saat meluapkan kekecewaannya di luar ruang sidang.
Pihak keluarga Richard pun turut melayangkan protes keras dan meminta atensi dari Kepala Negara.
"Kami tak terima. Tolong kami, Pak Presiden," ujar istri Richard sembari dirangkul kerabatnya.
Pengakuan Terdakwa: Dijebak Jaringan Internasional
PN BATAM - Potret Kapten Sea Dragon, Hasiholan Samosir yang menjadi terdakwa kasus hampir 2 ton sabu, saat memeluk putrinya di sel tahanan sementara PN Batam belum lama ini.
Dalam persidangan, terdakwa Hasiholan Samosir secara konsisten menyatakan bahwa dirinya dan kru kapal tidak mengetahui muatan asli dari 67 kardus bertuliskan teh China tersebut. Total berat sabu yang diamankan mencapai 1.995.130 gram.Hasiholan menyebut nama Jacky Tan (DPO) sebagai sosok yang menjebak mereka. Menurutnya, mereka dilarang membuka muatan dengan ancaman keselamatan nyawa.
"Kami hanya pekerja di atas kapal. Kami dijebak oleh Jacky Tan. Mr. Tan dan orang Thailand itu melarang kami membuka barang. Kalau kru membuka, nyawanya terancam juga. Kami di tengah laut dan di negara lain, bagaimana kami berani buka?" ujar Hasiholan dengan suara lirih menjelang sidang.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas keberadaan Jacky Tan agar tidak ada lagi pelaut Indonesia yang menjadi korban modus serupa.
Perbedaan Vonis Antar Terdakwa
Menariknya, Majelis Hakim memberikan putusan yang berbeda bagi terdakwa lain dalam perkara yang sama:
- Hasiholan Samosir & Richard Tambunan: Vonis penjara seumur hidup (sebelumnya dituntut mati).
- Leo Chandra Samosir: Vonis 15 tahun penjara (sebelumnya dituntut mati).
- Weerapat Phongwang (WNA Thailand): Vonis penjara seumur hidup.
- Teerapong Lekpradube (WNA Thailand): Vonis 17 tahun penjara.
- Fandi Ramadhan: Vonis 5 tahun penjara.
Atas putusan 15 tahun tersebut, Leo Chandra Samosir melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding.
Kondisi Kesehatan dan Latar Belakang
Sondang Sialagan mengungkapkan bahwa suaminya tetap nekat melaut meski baru saja sembuh dari stroke ringan pada Desember 2024 karena desakan ekonomi. Selama di Rutan, Hasiholan harus rutin mengonsumsi obat hipertensi kiriman dari Medan.
"Bapak harus konsumsi obat seumur hidup untuk tensi. Dia paling benci benda itu (sabu), bahkan merokok pun tidak. Dia selalu menasihati keluarga agar jangan memakai narkoba," tambah Sondang.
Kasus ini bermula saat tim BNN dan Bea Cukai menyergap kapal Sea Dragon di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada 21 Mei 2025.
Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus narkotika terbesar di wilayah Kepri dengan barang bukti hampir mencapai 2 ton.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Breaking News, Tangis Histeris Istri Hasiholan dan Richard Usai Hakim PN Batam Vonis Seumur Hidup
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang