Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara

Yoon Suk Yeol saat diamankan Polisi Korsel buntut kebijakan darurat militer
Yoon Suk Yeol saat diamankan Polisi Korsel buntut kebijakan darurat militer

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk menghalangi upaya penyidik untuk menahannya pada awal 2025. Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat, 16 Januari 2026.

Putusan ini menjadi vonis pertama dalam rangkaian kasus hukum yang menjerat Yoon, yang berawal dari penerapan darurat militer singkat pada Desember 2024. Saat itu, Yoon masih menjabat sebagai presiden.

Dalam dakwaan utama, pengadilan menyatakan Yoon terbukti memerintahkan Dinas Pengamanan Presiden untuk menghalangi penyidik yang hendak melaksanakan surat perintah penahanan terhadap dirinya di kediaman resmi presiden pada Januari 2025.

Hakim ketua Baek Dae-hyun, yang memimpin persidangan yang disiarkan langsung, menegur Yoon yang hadir dalam kondisi ditahan. Majelis hakim menilai Yoon telah menyalahgunakan aparat negara demi kepentingan pribadi, dengan memanfaatkan kekuatan bersenjata yang seharusnya setia kepada Republik Korea.

Pengadilan menegaskan bahwa demi memulihkan supremasi hukum yang dirusak oleh perbuatan terdakwa, diperlukan hukuman berat yang setimpal dengan tingkat kesalahannya.

Vonis lima tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa khusus Cho Eun-suk, yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara. Tim jaksa menilai Yoon telah melakukan kejahatan serius dengan menggunakan lembaga negara untuk menutupi dan membenarkan perbuatan pidana.

Selain menghalangi proses penahanan, Yoon juga didakwa melanggar hak sembilan anggota kabinet yang tidak diundang dalam rapat peninjauan rencana darurat militer. Ia juga dituduh menyusun dan kemudian memusnahkan revisi maklumat setelah status darurat militer dicabut.

Dakwaan lain mencakup perintah penyebaran siaran pers yang memuat informasi tidak benar terkait deklarasi darurat militer, serta penghapusan catatan dari ponsel aman yang digunakan para komandan militer saat itu.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Yoon terbukti bersalah atas seluruh dakwaan, kecuali terkait pelanggaran hak dua dari sembilan anggota kabinet dan tuduhan perintah penyebaran siaran pers palsu.

Majelis hakim mempertimbangkan ketiadaan catatan kriminal sebelumnya sebagai faktor yang meringankan hukuman. Namun demikian, pengadilan menilai sifat kejahatan yang dilakukan sangat serius dan Yoon tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Selama pembacaan putusan, Yoon tampak gugup dan beberapa kali menarik napas dalam.

Dalam putusan terpisah, pengadilan juga menyatakan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi telah bertindak sesuai kewenangannya dalam menyelidiki dan melaksanakan surat perintah penahanan terhadap Yoon pada tahun lalu.

Putusan ini diperkirakan akan memengaruhi vonis berikutnya dalam kasus lain yang menjerat Yoon. Pada Februari mendatang, pengadilan dijadwalkan membacakan putusan atas dakwaan bahwa Yoon memimpin upaya pemberontakan melalui dekret darurat militer. Dalam perkara tersebut, jaksa khusus menuntut hukuman mati, dengan vonis dijadwalkan pada 19 Februari 2026.

Secara keseluruhan, Yoon saat ini menghadapi delapan persidangan yang berkaitan dengan penerapan darurat militer, dugaan korupsi yang melibatkan istrinya, serta kasus kematian seorang anggota marinir pada 2023.

Persidangan ini menjadi kali ketiga proses hukum terhadap mantan presiden Korea Selatan disiarkan secara langsung melalui televisi nasional. Sebelumnya, pada 2018, sidang vonis mantan Presiden Park Geun-hye dan Lee Myung-bak dalam kasus korupsi juga ditayangkan secara langsung. (Sumber ANTARA)