Kejari Batam Tegaskan Tuntutan Mati 6 Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton Kapal Sea Dragon Sudah Sesuai UU
Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton yang diangkut menggunakan Kapal Sea Dragon kini memasuki tahap pembelaan di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa dengan pidana mati. Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa telah mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” kata Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Sabtu (21/2/2026) dikutip dari Antara.
Ia menekankan bahwa proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan, dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam perkara ini, enam terdakwa dituntut hukuman mati. Mereka terdiri atas dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primer, serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sebagai dakwaan subsider.
Menurut Priandi, berdasarkan fakta persidangan, unsur dakwaan primer dinilai terbukti sehingga JPU menuntut sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2).
“Bahwa terhadap tuntutan semua terdakwa telah sesuai dengan petunjuk pimpinan secara berjenjang,” ujarnya.
Bagaimana Kronologi Penyelundupan?
Berdasarkan hasil penyidikan yang diungkap di persidangan, terdakwa Fandi Ramadhan bersama tiga WNI lainnya berangkat dari Medan menuju Thailand pada 1 Mei 2025 menggunakan pesawat Air Asia.
Setibanya di Thailand, mereka bertemu dengan dua terdakwa asal Thailand. Pada 13 Mei 2025, para terdakwa berangkat menuju Kapal Sea Dragon yang berada di tengah perairan menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon.
Pada 14 Mei 2025, Fandi disebut menerima upah sebesar Rp8.244.250 sebelum mengambil barang bukti berupa 67 kardus berisi sabu dengan berat 1.995.130 gram. Uang tersebut ditransfer oleh Daniel Hotman Sumanung.
Selanjutnya, kapal berlayar menuju wilayah Phuket sesuai koordinat yang diberikan oleh Mr Tan alias Jacky. Disebutkan bahwa muatan kapal bukan minyak.
Pada 18 Mei 2025 dini hari, kapal ikan berbendera Thailand dengan empat anak buah kapal merapat ke Sea Dragon setelah terdakwa Weerepat Phongwan memberi kode lampu. Dari kapal tersebut diserahkan 67 kardus berisi narkotika.
Kardus-kardus itu kemudian dipindahkan secara estafet dan disimpan di kapal, dengan rincian:
- 31 kardus ditempatkan di ruang penyimpanan bagian haluan kapal
- 36 kardus disimpan di tangki bahan bakar bagian bawah kapal.
“Terdakwa sebagai ABK tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut, bukan di dermaga sebagaimana mestinya,” ujar Priandi.
Kapal sempat berlayar menuju Filipina. Dalam perjalanan, bendera Thailand yang semula terpasang dilepas dan tidak dipasang kembali. Fandi disebut mendapat tugas dari nahkoda untuk melepas bendera tersebut.
Pada 21 Mei 2025, Tim Patroli BNN RI dan Bea Cukai mencurigai kapal saat melintas di perairan Karimun. Dokumen kapal menyebutkan muatan berupa minyak, namun kru tidak dapat menjelaskan keberadaan 67 kardus tersebut.
Hasil penggeledahan menemukan 2.000 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau berisi kristal putih dengan berat netto 1.995.130 gram. Hasil uji laboratorium menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamin.
Bagaimana Sikap Keluarga Terdakwa?
Orang tua Fandhi Ramadhan, ABK asal Medan, Sumatera Utara yang tengah menghadapi tuntutan hukuman mati terkait penyelundupan sabu 2 ton, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026)
Di tengah proses persidangan, keluarga terdakwa Fandi Ramadhan menyampaikan keberatan atas tuntutan hukuman mati. Ibunda Fandi, Nirwana, menyatakan anaknya tidak mengetahui isi muatan kapal.
“Anak saya tidak tahu barang itu apa isinya. Kalau dia tahu, mana mungkin dia mau ikut. Dia bilang, ‘Kalau aku tahu ini, ya Kep, aku tak akan berani pergi,’” ujar Nirwana dalam konferensi pers di Jakarta Utara.
Ia menjelaskan bahwa Fandi baru bekerja pada 1 Mei 2025 dan baru pertama kali mengenal kapten kapal tersebut.
Menurutnya, Fandi hanya direkrut sebagai ABK dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Nirwana juga mengungkapkan bahwa anaknya sempat curiga terhadap isi kardus tersebut. Namun, saat ditanyakan kepada kapten, disebutkan bahwa kardus berisi uang dan emas.
“Dia sempat bilang ke kawan-kawannya, ‘Ini barang apa? Tak betul ini barang.’ Lalu dia tanya ke kapten, tapi dijawab isinya uang dan emas,” tutur Nirwana.
Ayah Fandi, Sulaiman, juga memohon agar anaknya dibebaskan.
“Saya bermohon kepada Bapak Presiden, tolong anak saya dibebaskan. Dia tidak tahu apa-apa,” katanya.
Priandi menegaskan bahwa Kejaksaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan tidak serta merta menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Saat ini perkara masih dalam tahap pembuktian. Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa pada Senin, 23 Februari 2026.
Pendamping hukum terdakwa, Salman Sirait, berharap majelis hakim mempertimbangkan isi pembelaan.
“Mudah-mudahan majelis hakim dapat mempertimbangkan apa yang kami tuangkan dalam pledoi,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang