Polisi Gerebek Eks Lokalisasi Dolly Surabaya, Empat Orang Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur

Aparat Kepolisian Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar kos di kawasan eks Lokalisasi Dolly, tepatnya di Jalan Putat Jaya Timur, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Sabtu (15/11/2025) dini hari.
Operasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan praktik prostitusi terselubung di kawasan yang telah lama ditutup pemerintah.
Dalam rekaman video yang beredar, sejumlah petugas terlihat menyusuri gang sempit dan memeriksa sebuah kamar yang diduga menjadi tempat transaksi prostitusi.
Seorang perempuan ditemukan di dalam kamar tersebut, sementara di lokasi lain polisi menggeledah saku celana seorang pria.
Dari ponsel yang diperiksa, polisi juga menemukan puluhan foto perempuan, yang diduga merupakan daftar pekerja milik para mucikari.
Empat Orang Diamankan, Termasuk Anak di Bawah Umur
Kasatsamapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra membenarkan adanya penggerebekan itu. Total empat orang diamankan, terdiri dari dua pekerja seks komersial (PSK) dan dua mucikari.
“Kebetulan kita amankan empat orang, dua orang mucikari dan dua pekerja seks komersial. Di antara empat orang tersebut, salah satunya adalah anak di bawah umur,” kata Erika, Senin (17/11/2025).
Para pelaku langsung dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita alat kontrasepsi sebagai barang bukti.
Yang membuat petugas terkejut, salah satu PSK berinisial DF diketahui masih berusia di bawah 18 tahun.
“Inisial DF anak di bawah umur,” ujarnya.
Anak tersebut kemudian diserahkan ke Satpol PP Pemkot Surabaya untuk menjalani asesmen, rehabilitasi, dan perlindungan sosial di Rumah Perubahan Pemkot Surabaya.
Sementara PSK dewasa serta kedua mucikari berinisial HS dan D langsung dibawa untuk diproses sesuai aturan.
Hanya Dikenai Tipiring, Bukan Perdagangan Orang
Erika memastikan para pelaku tidak dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi menanganinya sebagai tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah.
“Kita kenakan tipiring (tindak pidana ringan),” ujar Erika.
Para pelanggar dijerat Pasal 46 dan/atau Pasal 37 Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Erika menegaskan, operasi ini menjadi langkah penertiban rutin untuk mencegah kembalinya aktivitas prostitusi di kawasan Dolly, yang dulu dikenal sebagai lokalisasi terbesar di Asia Tenggara.
Wali Kota Surabaya: Praktik Prostitusi Terjadi di Kos-Kosan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merespons penggerebekan tersebut dengan menegaskan bahwa lokasi penindakan bukan berada tepat di dalam kawasan eks lokalisasi Dolly.
“(Penindakan) itu bukan di Dolly-nya, tapi di kos-kosan, bukan di tempat Dolly-nya. Kalau Dolly-nya clear, aman,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (17/11/2025).
Meski begitu, Eri memastikan Pemkot Surabaya bersama Polrestabes Surabaya akan terus meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang rawan dijadikan tempat praktik prostitusi.
“(Patroli) kita tetap jalan terus. Kita berkoordinasi dengan Polrestabes, sama seperti di Moroseneng,” jelasnya.
Eri juga berharap agar para pelaku mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan, dan meminta warga turut aktif melapor jika mengetahui indikasi prostitusi terselubung.
“Karena itulah kami selalu gerak terus, sampai sekarang enggak pernah berhenti,” kata Eri.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan SuryaMalang.com dengan judul Lho Ternyata Lokalisasi Dolly Surabaya Masih Buka, PSK di Bawah Umur Diamankan saat Penggerebekan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.