Sidang Vonis 2 Ton Sabu Kapal Sea Dragon Batam, Pengakuan Nahkoda hingga Tangis Pilu Kru Kapal

Batam, kapal Sea Dragon, Sea Dragon, Sidang Vonis 2 Ton Sabu Kapal Sea Dragon Batam, Pengakuan Nahkoda hingga Tangis Pilu Kru Kapal, Kronologi Penyelundupan Sabu 2 Ton Kapal Sea Dragon, Kesaksian Nahkoda: Kami Dijebak Jacky Tan, Kondisi Kesehatan dan Curhatan Haru Para ABK, Daftar Vonis Terdakwa Lain dalam Kasus Kapal Sea Dragon

Tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton melalui kapal Sea Dragon dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (9/3/2026).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Hasiholan Samosir (55) yang merupakan kapten kapal, serta dua awak kapal (ABK), Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan. Berdasarkan pantauan di lokasi, ketiganya telah memasuki ruang sidang utama didampingi penasihat hukum.

Meski agenda sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, hingga pukul 14.26 WIB, Majelis Hakim PN Batam belum juga memasuki ruangan untuk membacakan putusan. Para terdakwa sempat dikembalikan ke sel tahanan pada pukul 11.00 WIB setelah menunggu selama dua jam tanpa kepastian.

Kronologi Penyelundupan Sabu 2 Ton Kapal Sea Dragon

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para terdakwa, berikut adalah kronologi keterlibatan kru kapal Sea Dragon dalam kasus ini:

Desember 2024: Hasiholan Samosir mengalami stroke ringan. Namun, karena desakan ekonomi, ia tetap menerima tawaran kerja dari sosok bernama Jacky Tan (DPO) untuk membawa kapal tanker.

Awal Mei 2025: Kapal Sea Dragon melakukan perjalanan. Hasiholan mengaku instruksi muatan sepenuhnya dikendalikan oleh terdakwa lain, Weerapat Phongwan (WN Thailand), yang merupakan wakil dari Jacky Tan.

Pemuatan Barang: Sebanyak 67 kardus bertuliskan teh China dimuat ke dalam kapal. Hasiholan dan kru dilarang keras membuka isi kardus tersebut oleh Jacky Tan dan warga negara Thailand di atas kapal.

21 Mei 2025: Petugas gabungan melakukan penyergapan di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Hasil penggeledahan menemukan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram (hampir 2 ton) di dalam kardus-kardus tersebut.

Proses Hukum: Enam orang kru kapal ditetapkan sebagai tersangka dan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

Kesaksian Nahkoda: Kami Dijebak Jacky Tan

Batam, kapal Sea Dragon, Sea Dragon, Sidang Vonis 2 Ton Sabu Kapal Sea Dragon Batam, Pengakuan Nahkoda hingga Tangis Pilu Kru Kapal, Kronologi Penyelundupan Sabu 2 Ton Kapal Sea Dragon, Kesaksian Nahkoda: Kami Dijebak Jacky Tan, Kondisi Kesehatan dan Curhatan Haru Para ABK, Daftar Vonis Terdakwa Lain dalam Kasus Kapal Sea Dragon

Enam tersangka beserta barang bukti kejahatan kasus penyelundupan sabu-sabu dihadirkan saat pengungkapan kasus di Pelabuhan Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025). Patroli pengawasan laut BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI AL dan Polda Kepri menangkap Kapal Motor Sea Dragon Tarawa beserta enam tersangka sindikat narkotika jaringan internasional kawasan Asia Tenggara berinisial HS, LC, FR, RH warga negara Indonesia WP dan TL warga negara Thailand yang menyelundupkan 2 ton sabu-sabu, berlayar dari perairan Andaman memasuki perairan Kepri pada Kamis (22/5).

Menjelang pembacaan vonis, Kapten Hasiholan Samosir menegaskan bahwa dirinya dan kru Indonesia tidak mengetahui isi muatan tersebut. Ia menyebut sosok Jacky Tan sebagai otak di balik penyelundupan ini.

"Untuk hukuman seadil-adilnya saja, karena yang harus diketahui kami ini dijebak oleh Jacky Tan. Mr Tan sama orang Thailand itu melarang kami membuka barang. Kalau kru membuka, nyawanya terancam juga," ujar Hasiholan dengan suara lirih di PN Batam, Senin (9/3/2026).

Hasiholan juga meminta perhatian khusus dari pemerintah terkait nasib pelaut yang kerap menjadi korban sindikat narkoba internasional.

"Usut dan tangkap Jacky Tan, biar tidak ada korban lain lagi. Kasihan pelaut Indonesia ini menjadi korban," tuturnya kepada Presiden Prabowo Subianto melalui awak media.

Kondisi Kesehatan dan Curhatan Haru Para ABK

Kondisi kesehatan Hasiholan menjadi sorotan karena ia harus bergantung pada obat hipertensi kiriman istrinya, Sondang, setiap bulan.

"Bapak harus konsumsi obat seumur hidup untuk tensi. Dia paling benci sabu, bahkan tidak merokok dan selalu menasihati keluarga agar menjauhi narkoba," ungkap Sondang.

Di sisi lain, terdakwa Leo Chandra Samosir mengungkap kerinduannya pada keluarga.

Leo memiliki empat anak, di mana anak bungsunya yang kini berusia 7 bulan belum pernah ia temui secara langsung karena lahir saat ia sudah di tahanan.

"Saya ingin bebas. Saya ingin pulang, berkumpul lagi dengan anak istri saya. Saya belum ketemu dengan anak saya yang paling kecil," kata Leo.

Senada dengan itu, Richard Halomoan menegaskan keberadaannya di kapal murni berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) sebagai pelaut profesional.

Ia merasa ditipu karena informasi awal pekerjaan adalah membawa kapal tanker, bukan narkotika.

Daftar Vonis Terdakwa Lain dalam Kasus Kapal Sea Dragon

Sebelum sidang hari ini, tiga terdakwa lainnya telah menerima vonis dari Majelis Hakim PN Batam:

1. Fandi Ramadhan (WNI)

Divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Batam pada persidangan Kamis, 5 Maret 2026.

2. Weerapat Phongwan alias Mr. Pong (WNA Thailand)

Divonis penjara seumur hidup pada persidangan Jumat, 6 Maret 2026. Ia disebut sebagai wakil dari Jacky Tan.

3. Teerapong Lekpradube (WNA Thailand)

Divonis 17 tahun penjara pada persidangan Jumat, 6 Maret 2026.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Kini, publik menunggu apakah Hasiholan, Leo, dan Richard akan mendapatkan vonis ringan seperti Fandi Ramadhan atau justru mendekati tuntutan mati dari jaksa.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Suara Lirih Kapten Sea Dragon Menjelang Vonis 2 Ton Sabu di PN Batam: Jangan Ada Korban Pelaut Lain

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang