Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Riza: Saya Akan Terus Cari Keadilan
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Muhammad Kerry Adrianto Riza akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Majelis hakim diketahui menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari serta membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
"Insyaallah bakal ajukan banding," kata Kerry Riza seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.
Kerry Riza memastikan akan terus mencari keadilan terkait perkara yang menjeratnya.
"Saya terus akan mencari keadilan," katanya.
Kerry Riza mengaku bingung atas putusan majelis hakim. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak masuk dalam pertimbangan putusan majelis hakim.
"Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan," ungkapnya.
Untuk itu, Kerry memastikan akan terus melakukan upaya hukum. Termasuk dengan mengajukan banding.
"Ya insyaAllah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain," katanya.
Dalam kesempatan ini, Kerry Riza menanggapi putusan majelis hakim mengenai terminal BBM PT OTM yang dirampas untuk negara. Dalam putusannya, hakim menyatakan, aset PT OTM berupa satu bidang tanah seluas 31.921 meter persegi dan satu bidang tanah seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan atau benda-benda dan barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya disita negara.
Kerry mengaku bingung atas putusan tersebut. Hal ini lantaran terminal tersebut masih dipergunakan oleh Pertamina.
"Saya bingung, sampai sekarang masih dipakai," katanya.
Sementara itu, tim penasihat hukum Kerry Riza, Patra M Zen mempertanyakan putusan majelis hakim terhadap kliennya. Salah satunya, dalam pertimbangan putusan, hakim memasukkan dalil mengenai adanya keterlibatan pengusaha Riza Chalid melalui Irawan Prakoso dalam pengaturan penyewaan terminal BBM PT OTM. Padahal, selama proses persidangan, tidak ada alat bukti untuk membuktikan dalil tersebut.
"Irawan Prakoso tidak dihadirkan dalam sidang ini, MRC (Muhammad Riza Chalid) juga tidak dihadirkan. Pertanyaannya itu dalil dari mana datangnya? Dari atap? Dari langit-langit? Apa dari genteng? Itu yang pertama ya. Jadi ada ya dalil pertimbangan hukum yang tidak didukung oleh alat bukti," katanya.
Patra juga mempertanyakan putusan majelis hakim untuk merampas PT OTM dan membebankan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry. Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan keuntungan negara selama 10 tahun Pertamina menyewa terminal BBM milik PT OTM.
"Kalau ini mau gratis namanya Pak. Ya, kita ingat di persidangan loh, bilang apa? Tahun 2014 Pertamina enggak bisa investasi. Masa nunggu sampai 10 tahun lebih jadi milik negara?" tegasnya.
Untuk itu, Patra menyatakan, putusan hakim tersebut menjadi alarm berbahaya bagi para investor. Hal ini karena Kerry dan PT OTM justru diwajibkan membayar utang terminal BBM milik PT OTM yang sudah dipergunakan oleh PT Pertamina. Bahkan, terminal tersebut dirampas oleh negara.
"Hei, ya, investor! Ini alarm paling nyaring ini, hati-hati! Mau investasi di Republik. Itu yang namanya jatuh tertimpa tangga. Tangkinya dipakai, disuruh bayar utang, ya, sekarang dirampas," tegasnya.
Tak hanya terhadap investor, putusan ini juga menjadi alarm bagi para direksi BUMN. Direksi BUMN mudah untuk dikriminalisasi atas keputusan bisnis yang diambil.
"Hati-hati direksi BUMN bagi orang yang ya senang atas putusan ini, belum pernah dizalimi, belum pernah mendapat ketidakadilan. Ingatkan saja," katanya.
Meski demikian Patra mengapresiasi dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan Hakim Mulyono Dwi Purwanto dalam putusan terhadap Kerry Cs. Menurutnya, sulit menjadi hakim yang berkarakter.
Patra juga menyatakan pihaknya akan terus mencari keadilan, melalui banding bahkan hingga kasasi dan peninjauan kembali jika diperlukan.
"Ini putusan belum inkracht, ini putusan belum mengikat secara hukum. Ini putusan masih tingkat pertama, tetapi kami melihat kelemahan dari putusan dan kami apresiasi hakim anggota 4 yang menyatakan dengan keyakinannya tidak ada kerugian dalam perkara ini," katanya.
"Oleh karena itu tentu saja sebagai umat yang beragama kita berdoa masih ada upaya hukum, ya, banding, kasasi, bahkan kalau nanti ada bukti yang baru atau kekhilafan yang nyata masih ada upaya hukum luar biasa. Tanding terus kita, ya. Untuk apa? Untuk sepenuh-penuhnya, sekuat-kuatnya kita berjuang untuk keadilan," kata Patra menambahkan.
Penasihat hukum Kerry lainnya, Hamdan Zoelva mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Hamdan Zoelva menilai persidangan yang berlangsung selama lebih dari empat bulan seperti formalitas karena banyaknya fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan hakim.
"Saya terus terang sangat kecewa, ya, dengan putusan ini, ya. Karena apa? Ini sidang seperti sidang formalitas saja. Dari pertimbangan-pertimbangan hakim banyak sekali yang tidak diambil berdasarkan fakta persidangan," katanya.
Di sisi lain, terdapat pertimbangan hakim yang tidak pernah terungkap dalam proses persidangan. Salah satunya, dalam pertimbanganya, hakim menuebut pihak yang mengajukan kredit adalah Riza Chalid. Padahal hal itu tidak pernah terungkap di persidangan.
"Jadi saya kecewanya karena pertimbangannya tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Banyak sekali. Dia bilang yang mengajukan kredit itu adalah Riza Chalid. Tidak pernah ada satu pun yang menyatakan itu seperti itu dalam persidangan," katanya.
Hakim juga menyebut Riza Chalid sebagai pihak yang menerima keuntungan. Padahal, nama Riza Chalid tidak ada dalam struktur perusahaan. Untuk itu, Hamdan Zoelva mempertanyakan fakta-fakta dalam pertimbangan hakim hingga memutuskan Kerry Cs bersalah dalam perkara ini.
"Jadi sekali lagi sangat disayangkan, kita capek sidang, kita capek membawa saksi, mendengarkan saksi, menanyakan saksi sampai jam 2 pagi, tetapi keterangan saksi diabaikan dan justru hal-hal yang tidak diungkapkan dalam persidangan itu jadi pertimbangan hukum. Itulah kekecewaan saya. Saya kira itu," ungkapnya.