Kisah Kapten Sea Dragon, Idap Stroke dan Terlilit Ekonomi, Kini Terjerat Kasus Sabu 2 Ton di Batam

Batam, Kisah Kapten Sea Dragon, Idap Stroke dan Terlilit Ekonomi, Kini Terjerat Kasus Sabu 2 Ton di Batam

Suara Hasiholan Samosir terdengar lirih saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (9/3/2026). Kapten kapal Sea Dragon ini tampak terpukul menjelang pembacaan vonis atas kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton atau tepatnya 1.995.130 gram.

Di tengah ancaman pidana mati, Hasiholan kembali menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui isi 67 kardus bertuliskan teh China yang ternyata berisi barang haram tersebut.

Ia mengaku hanya seorang pelaut yang sedang mencari nafkah di tengah kondisi kesehatan yang tidak prima akibat serangan stroke.

Pengakuan Dijebak dan Ancaman Nyawa

Hasiholan mengungkapkan bahwa seluruh muatan tersebut diatur oleh Weerapat Phongwang alias Mr Pong, warga negara Thailand yang merupakan wakil dari bos besar bernama Jacky Tan (DPO).

Menurutnya, para kru kapal dilarang keras untuk membuka muatan tersebut di bawah ancaman nyawa.

"Mr Tan sama orang Thailand itu melarang kami membuka barang. Kalau kru membuka, nyawanya terancam juga. Kami di tengah laut dan di negara lain, bagaimana kami berani buka. Jadi kami merasa waswas demi keselamatan saya dan kru," ujar Hasiholan dengan nada bergetar.

Ia juga berharap agar pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto, mengusut tuntas keberadaan Jacky Tan agar tidak ada lagi pelaut Indonesia yang menjadi korban skema serupa.

"Kalau bisa jangan ada korban berikutnya. Jangan ada korban pelaut lain dibuatnya. Kami hanya pelaut, hanya mencari uang dari atas kapal. Usut dan tangkap Jacky Tan," tegasnya.

Antara Gaji Tinggi dan Kondisi Kesehatan

Batam, Kisah Kapten Sea Dragon, Idap Stroke dan Terlilit Ekonomi, Kini Terjerat Kasus Sabu 2 Ton di Batam

TUNGGU SIDANG DIMULAI - Tiga terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu di Kepri, Hasiholan Samosir, Richard Halomoan, dan Leo Candra jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam, Senin 9 Maret 2026

Ironisnya, keputusan Hasiholan untuk mengambil pekerjaan ini didasari oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak. Pada Desember 2024, ia sempat mengalami stroke ringan dan harus menjalani perawatan intensif di ICU Malaysia hingga Rumah Sakit Siloam Medan.

Meski kondisi fisiknya belum pulih total, ia tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi hingga 3.000 dollar AS untuk membawa kapal dari Thailand ke Singapura.

"Saya pernah kena stroke tahun 2024 Desember, stroke ringan. Karena kendala enggak ada biaya, uang, jadi saya tetap ikut berlayar," ungkap ayah dua anak tersebut.

Selama mendekam di Rutan, kondisi kesehatannya kian memprihatinkan. Hasiholan harus mengonsumsi obat hipertensi seumur hidup yang dikirimkan istrinya setiap bulan untuk mencegah serangan stroke susulan. Ia juga mengeluhkan badan yang lemas dan alergi kulit selama masa penahanan.

Kesaksian Istri, Sebut Sang Suami Benci Narkoba

Istri Hasiholan, Sondang Sialagan, mengaku sempat memiliki firasat buruk sebelum suaminya berangkat. Bahkan, anak sulung mereka sempat mencurigai tawaran pekerjaan tersebut karena adanya ketidakkonsistenan informasi.

Namun, Sondang saat itu tidak ingin memberikan beban pikiran tambahan kepada suaminya yang baru saja sembuh dari sakit. Ia bersaksi bahwa suaminya adalah sosok yang sangat membenci narkotika.

"Suami saya paling benci benda itu, sabu ini, bapak juga tidak merokok. Dia selalu menasihati keluarga supaya jangan memakai narkoba. Kalau memang mau dihukum, hukumlah yang sepantasnya. Tapi menurut saya, suami saya tidak bersalah," kata Sondang.

Selain Hasiholan Samosir, dua awak kapal lainnya, Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan, juga menghadapi tuntutan yang sama, yakni pidana mati. Sebelumnya, rekan mereka dalam perkara ini telah menerima vonis yang beragam:

  • Weerapat Phongwang (Mr Pong): Vonis penjara seumur hidup.
  • Teerapong Lekpradube: Vonis 17 tahun penjara.
  • Fandi Ramadhan: Vonis 5 tahun penjara.

Kini, nasib Hasiholan dan kru lainnya berada di tangan Majelis Hakim PN Batam. Pihak keluarga hanya bisa berharap fakta persidangan dapat mengungkap bahwa mereka hanyalah korban penjebakan sindikat internasional.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Firasat Istri dan Anak Kapten Hasiholan Sebelum Terseret Perkara Sabu-sabu Hampir 2 Ton di PN Batam

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang