Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ira Puspadewi Minta Perlindungan Prabowo
Seusai dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi tampil dengan pernyataan yang mengejutkan.
Di hadapan awak media setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia menyampaikan permintaan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto: perlindungan hukum bagi dirinya dan para profesional BUMN.
“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira, Kamis (20/11/2025).
Pernyataan itu dilontarkan tak lama setelah majelis hakim menyatakan dirinya bersalah dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang berlangsung pada 2019–2022.
Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025)
Ira Mengklaim Tak Ada Unsur Korupsi
Ira menegaskan bahwa langkah akuisisi PT JN oleh ASDP bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memperkuat layanan transportasi di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Ia menjelaskan bahwa ASDP mengoperasikan sekitar 300 lintasan, dan mayoritas berada di wilayah 3T.
Di daerah tersebut, ASDP sering menjadi satu-satunya operator kapal.
Kondisi alam yang ekstrem kadang membuat kapal tidak bisa berlayar dan berdampak pada melonjaknya harga kebutuhan pokok.
“Sehingga, kalau tidak ada ASDP… salah satu akibatnya harga-harga akan naik. Misalnya telur saja bisa naik tiga kali lipat,” kata Ira.
Menurutnya, akuisisi PT JN justru merupakan strategi untuk memperkuat kemampuan ASDP dalam menjaga konektivitas daerah-daerah terpencil.
ASDP, melalui proses akuisisi itu, memperoleh 53 kapal yang sudah memiliki izin beroperasi di trayek komersial. Kapal-kapal ini dinilai memperkuat skema subsidi silang perusahaan.
“Ini memperkuat trayek komersial maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah,” ujar Ira.
Ia kembali berharap Presiden Prabowo memberikan perlindungan bagi para profesional BUMN yang, menurutnya, berisiko dikriminalisasi ketika menjalankan terobosan besar.
Putusan Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto, pengadilan menjatuhkan hukuman:
- 4 tahun 6 bulan penjara, dan
- denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan
Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta pidana 8,5 tahun penjara.
Hakim menilai Ira bersalah memperkaya pemilik PT JN, Adjie, sebesar Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi tersebut.
Namun, majelis menegaskan bahwa Ira tidak menikmati keuntungan pribadi, sehingga tidak dikenakan uang pengganti.
Dua Direksi ASDP Lain Juga Dihukum
Selain Ira, dua pejabat lain ASDP ikut dinyatakan bersalah:
- Ferry Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan)
- Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan)
Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan ketiganya melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.