Akhir Kasus "Ratu Narkoba" Riau: Mak Gadi Divonis 17 Tahun dan Dimiskinkan

Riau, ratu narkoba, mak gadi ratu narkoba, Mak Gadi, ratu narkoba riau, mak gadi ratu narkoba dijerat TPPU, mak gadi ratu narkoba dimiskinkan, Akhir Kasus

Kasus narkotika yang menjerat Nurhasanah alias Mak Gadi (66), wanita yang dikenal sebagai “Ratu Narkoba” di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kini memasuki babak akhir.

Usai divonis 17 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika, Mak Gadi kembali dijerat kasus baru, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi pun menyita berbagai aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari bisnis haramnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan penyidik telah menyita aset senilai Rp 5,4 miliar yang diduga hasil dari perdagangan narkotika.

“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” ujar Putu kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (26/10/2025).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Inhu untuk tahap dua.

“Penanganan kasus ini sudah kami laporkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri,” katanya.

Aset Bernilai Miliaran yang Disita

Kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadi pada 28 Februari 2024.

Dalam operasi yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian, tim Satres Narkoba Polres Inhu menangkap Mak Gadi di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.

Dari hasil penyidikan, Mak Gadi diketahui telah menjalankan bisnis narkoba sejak 2010.

“Keuntungan dari bisnis haram tersebut, diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah,” ungkap Putu.

Menindaklanjuti hal itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar memerintahkan penyidik melakukan penelusuran aset (asset tracking).

Polisi kemudian menyita berbagai harta milik Mak Gadi yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika, antara lain:

  • Lima unit rumah dan ruko di Rengat, Inhu, dan Pandau Jaya, Kampar
  • Kebun kelapa sawit seluas 16 hektar di Desa Kuantan Babu
  • Satu unit ekskavator merek Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru
  • Satu unit mobil Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor

“Ini adalah sebagai bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika,” ujar Putu.

Perkara narkotika yang menjerat Mak Gadi sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadapnya.

Sepak Terjang Sang “Ratu Narkoba”

Nurhasanah alias Mak Gadi bukan nama asing bagi aparat penegak hukum di Indragiri Hulu. Ia dikenal luas sebagai bandar narkoba yang memiliki jaringan kuat, bahkan melibatkan anggota keluarganya sendiri dalam bisnis sabu.

Karena pengaruh dan kekayaannya, ia dijuluki warga sebagai “Ratu Narkoba”.

Mak Gadi sempat ditangkap pada Juli 2020, namun Pengadilan Negeri Rengat memvonis bebas karena tidak terbukti bersalah.

Empat tahun kemudian, Februari 2024, ia kembali diringkus polisi setelah seorang perempuan pengedar sabu yang merupakan pembantunya tertangkap. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa jaringan tersebut dikendalikan langsung oleh Mak Gadi.

Lebih mengejutkan lagi, salah satu anak Mak Gadi yang merupakan anggota kepolisian juga ikut terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Akibat perbuatannya, anaknya kemudian dipecat dari institusi Polri.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.