AKBP Fajar Divonis 19 Tahun, Ketua Komnas HAM: Bukti Negara Hadir Lindungi Korban, Bukan Tutupi Kejahatan Aparat

Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menilai vonis 19 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi korban kekerasan seksual anak di bawah umur.

“Komnas HAM menilai bahwa vonis ini memberi pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi korban, bukan menutupi kejahatan yang dilakukan oleh aparat,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/10/2025) dikutip dari ANTARA.

Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa (21/10) menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Fajar, disertai denda sebesar Rp6 miliar dengan subsider satu tahun empat bulan kurungan. Selain itu, Fajar juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp359 juta kepada tiga korban.

Menurut Komnas HAM, putusan tersebut menunjukkan bahwa negara, melalui aparat penegak hukumnya, telah menjalankan tanggung jawab dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Putusan tersebut, tutur Anis, sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM Nomor 357/PM.00/R/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang disampaikan kepada Kapolri, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Gubernur NTT, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM menekankan urgensi penegakan hukum profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban anak, serta tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kekerasan seksual yang menyalahgunakan kewenangan sebagai aparat negara.

Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar adanya pemenuhan hak-hak korban, termasuk restitusi, pendampingan psikologis, serta perlindungan keselamatan bagi korban dan keluarganya.

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma disidang perdana

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma disidang perdana

Komnas HAM mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTT dan LPSK yang telah melindungi para korban anak selama proses hukum berlangsung.

“Komnas HAM berharap putusan ini menjadi praktik baik bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia bahwa jabatan dan pangkat tidak dapat menjadi tameng bagi pelaku pelanggaran HAM,” ujar Anis.

Lebih lanjut Komnas HAM menyerukan agar pemulihan psikologis dan sosial bagi para korban terus dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan lembaga terkait.

Di samping itu, Anis mendorong pengawasan ketat terhadap penggunaan aplikasi daring yang berpotensi dimanfaatkan untuk eksploitasi anak agar kejadian seperti dalam kasus eks Kapolres Ngada ini tidak terulang di kemudian hari.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang menyatakan Fajar terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 KUHP.

Dalam persidangan, Fajar terbukti hobi menonton film biru yang menampilkan anak di bawah umur sejak tahun 2010.

“Akibat kebiasaan itu mengakibatkan terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025,” ujar hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto di Pengadilan. (ANTARA)