Dokter Priguna Divonis 11 Tahun, Terbukti Perkosa Tiga Perempuan Usai Bius Korban

RSHS Bandung, RSHS Bandung kasus, dokter perkosa anak pasien, dokter priguna, dokter priguna anugerah, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun, Terbukti Perkosa Tiga Perempuan Usai Bius Korban

Mantan dokter residen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah terbukti melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap tiga wanita.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (5/11/2025).

Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Korban

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Priguna bersalah karena menyalahgunakan posisi dan kepercayaan sebagai tenaga kesehatan untuk melakukan tindak kekerasan seksual terhadap lebih dari satu orang korban.

Tindakannya dilakukan dengan cara memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau pingsan setelah diberi obat bius.

Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tepatnya Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j, serta Pasal 16 ayat (1).

“Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata hakim dalam persidangan.

Selain hukuman penjara dan denda, Priguna juga diwajibkan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 137.827.000.

Jumlah tersebut akan dibagikan kepada tiga korban dengan besaran berbeda sesuai kerugian masing-masing.

Jika tidak dibayar, restitusi diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Putusan Tak Sesuai Harapan Pihak Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa, Aldi Rangga Adiputra, menyatakan pihaknya belum memutuskan langkah hukum lanjutan dan masih mempertimbangkan vonis tersebut.

Ia menilai putusan tidak sesuai harapan, namun tetap menghormati keputusan majelis hakim.

“Terkait putusan tersebut kita menyatakan pikir-pikir dan kita juga diberi waktu selama 7 hari,” ujar Aldi.

RSHS Bandung, RSHS Bandung kasus, dokter perkosa anak pasien, dokter priguna, dokter priguna anugerah, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun, Terbukti Perkosa Tiga Perempuan Usai Bius Korban

Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menanggapi kasus dokter residen PPDS yang memerkosa keluarga pasien di RSHS.

Kronologi dan Fakta Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Priguna saat menjalani perawatan di RSHS Bandung pada 10, 16, dan 18 Maret 2025.

Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa terdapat tiga korban, yakni FH, NK, dan FPA, yang terdiri dari dua pasien dan satu anggota keluarga pasien.

Dalam aksinya, Priguna terlebih dahulu membius korban sebelum melakukan kekerasan seksual di ruang MCHC lantai 7 RSHS Bandung.

Modus ini kemudian diungkap melalui hasil tes toksikologi yang menunjukkan adanya kandungan obat bius di tubuh korban.

Priguna saat itu merupakan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) yang bertugas di RSHS.

Kasus ini sempat mengguncang dunia medis karena melibatkan tenaga kesehatan yang seharusnya bertanggung jawab atas keselamatan pasien.

Putusan ini menjadi salah satu vonis berat pertama di bawah UU TPKS 2022 untuk pelaku kekerasan seksual di lingkungan medis.

Hakim menilai, penyalahgunaan profesi oleh tenaga kesehatan merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap kepercayaan publik dan martabat profesi.

Selain hukuman fisik, keputusan pengadilan juga dianggap sebagai bentuk keadilan bagi korban yang berani melapor meski menghadapi tekanan sosial besar.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.