ABK Sea Dragon Dituntut Mati, DPR Soroti Ketimpangan Hukuman dan Peran Aktor Besar
Kasus tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan dan kru lainnya, karena terjerat kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton, kini menjadi sorotan DPR.
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menilai tuntutan terhadap ABK level bawah itu tidak proporsional karena peran mereka dianggap kecil dibanding aktor intelektual dan pemilik kapal yang belum tersentuh hukum.
DPR mendesak agar pengadilan menelusuri peran masing-masing terdakwa secara rinci sebelum menjatuhkan vonis.
Menurut Willy, penegakan hukum harus tetap mengedepankan akal sehat dan rasa keadilan, bukan sekadar pembalasan.
Ketimpangan hukuman jadi sorotan
Willy menyoroti ketidakadilan karena semua ABK dituntut hukuman mati tanpa membedakan peran mereka, sementara dalang besar masih bebas.
"Sulit untuk dicerna akal sehat kalau semua dituntut hukuman mati tanpa ada kejelasan peran. Apalagi kasus ini hanya menangkap ikan-ikan kecilnya," ujarnya, dikutip dari , Selasa (24/2/2026).
DPR menekankan pentingnya mengungkap pola relasi kuasa dan tanggung jawab masing-masing terdakwa sebelum vonis dijatuhkan.
Dengan mengungkap pola relasi kuasa, maka pihak berwajib dapat mencegah preseden buruk di masa depan.
Dikhawatirkan jika diteruskan maka pekerja level bawah menjadi sasaran utama hukuman, sementara aktor besar tetap lolos dari jeratan hukum.
KUHP Baru: Hukuman mati sebagai alternatif terakhir
Komisi III DPR mengingatkan hakim Pengadilan Negeri Batam agar menegakkan KUHP baru, yang menempatkan hukuman mati sebagai alternatif terakhir, bukan pidana pokok.
"Hukuman mati harus diterapkan sangat selektif, dengan mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, dan riwayat hidup terdakwa," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dikutip dari , Senin (23/2/2026).
Paradigma baru ini menekankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, berbeda dengan paradigma retributif lama yang hanya mengedepankan pembalasan.
DPR berharap hakim dapat mempertimbangkan seluruh konteks kasus sebelum menjatuhkan hukuman.
Dengan demikian, keputusan pengadilan mencerminkan keadilan bagi semua pihak.
Kronologi kasus Fandi
Fandi Ramadhan (26) baru bekerja sebagai ABK Sea Dragon sejak 1 Mei 2025, dan saat itu baru pertama kali mengenal kapten kapal tempatnya bekerja.
Pada 18 Mei 2025, sebuah kapal lain mendekat di tengah laut dan menurunkan 67 kardus ke kapal tempat Fandi bekerja.
Fandi dan kru lainnya diperintahkan memindahkan kardus-kardus tersebut ke dalam kapal tanpa mengetahui isi sebenarnya.
Ia sempat mempertanyakan kepada kapten, yang menjawab kardus berisi uang dan emas, sehingga Fandi tetap memindahkan barang tersebut.
Tiga hari kemudian, pada 21 Mei 2025, kapal diamankan aparat di perairan Tanjung Balai Karimun, dan isi 67 kardus itu diketahui merupakan sabu seberat hampir 2 ton.
Fandi bersama kru lainnya ditangkap dan diproses hukum. Orangtua Fandi, Sulaiman dan Nirwana, menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati dan berharap anak mereka mendapat keadilan.
Persidangan masih berlangsung, dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan pada 23 Februari 2026.
Agenda sidang terakhir memberikan kesempatan bagi pihak keluarga dan pendamping hukum berharap fakta kronologis kasus dapat dipertimbangkan sepenuhnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang