Nasib Terdakwa Sabu 2 Ton Kapal Sea Dragon, Menanti Vonis di PN Batam

kapal Sea Dragon, Batam, Nasib Terdakwa Sabu 2 Ton Kapal Sea Dragon, Menanti Vonis di PN Batam

Sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (9/3/2026), berlangsung penuh ketidakpastian.

Hingga sore hari pukul 14.26 WIB, Majelis Hakim belum juga memasuki ruang sidang utama, meskipun para terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum telah menunggu sejak pukul 09.00 WIB pagi.

Ketiga terdakwa yang menanti nasib tersebut adalah nakhoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir, serta dua anak buah kapal (ABK), Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan.

Sebelumnya, ketiga pria ini dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa.

Pengakuan Kapten Kapal: Terancam dan Dijebak

Menjelang sidang, Hasiholan Samosir (55) kembali menegaskan bahwa dirinya dan kru tidak mengetahui muatan 67 kardus bertuliskan teh China tersebut berisi sabu seberat 1.995.130 gram.

Ia menuding sosok bernama Jacky Tan (DPO) sebagai pihak yang menjebak mereka.

"Untuk hukuman seadil-adilnya saja, karena yang harus diketahui kami ini dijebak oleh Jacky Tan. Mr Tan sama orang Thailand itu melarang kami membuka barang. Kalau kru membuka, nyawanya terancam juga," ujar Hasiholan dengan suara lirih.

Hasiholan yang menderita stroke ringan sejak Desember 2024 ini mengaku terpaksa berlayar demi kebutuhan ekonomi meski kondisi fisiknya lemah.

Ia pun berharap kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas keberadaan Jacky Tan agar tidak ada lagi pelaut Indonesia yang menjadi korban.

Kisah Haru di Ruang Sidang

kapal Sea Dragon, Batam, Nasib Terdakwa Sabu 2 Ton Kapal Sea Dragon, Menanti Vonis di PN Batam

Sea Dragon Tarawa, kapal pengangkut 2 ton sabu yang diamankan di perairan Karimun, Kepri, pada 2 Mei 2025.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat terdakwa Leo Chandra Samosir menceritakan kerinduannya pada keluarga. Leo mengungkapkan bahwa ia memiliki empat orang anak, dan anak bungsunya yang kini berusia tujuh bulan belum pernah ia jumpai secara langsung.

"Istri melahirkan saya posisi sudah ditahan. Saya belum pernah jumpa sama anak yang bungsu. Saya ingin bebas, saya ingin pulang berkumpul lagi dengan anak istri saya," kata Leo.

Senada dengan Leo, terdakwa Richard Halomoan juga berharap divonis bebas atau setidaknya mendapat hukuman seringan-ringannya.

Ia menegaskan posisinya hanya sebagai pekerja yang menjalankan tugas berdasarkan perjanjian kerja laut.

"Saya hanya seorang pekerja, bekerja di atas kapal sebagai pelaut. Saya juga dalam hal ini sudah ditipu, dibohongi, dan menjadi korban dari yang namanya Jacky Tan," tegas Richard.

Daftar Putusan Terdakwa Lain dalam Kasus Sea Dragon

Sebagai informasi, kasus ini melibatkan enam terdakwa dalam satu rangkaian penyelundupan. Sebelum sidang hari ini, Majelis Hakim PN Batam telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lainnya dengan putusan yang lebih rendah dari tuntutan mati jaksa:

  • Fandi Ramadhan (WNI): Divonis 5 tahun penjara pada Kamis (5/3/2026).
  • Weerapat Phongwan alias Mr Pong (WNA Thailand): Divonis penjara seumur hidup pada Jumat (6/3/2026).
  • Teerapong Lekpradube (WNA Thailand): Divonis 17 tahun penjara pada Jumat (6/3/2026).

Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Hingga berita ini diterbitkan, ruang sidang utama PN Batam terpantau kosong setelah para terdakwa dibawa kembali ke sel tahanan pada pukul 11.00 WIB untuk menunggu kepastian jadwal sidang lanjutan.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Suara Lirih Kapten Sea Dragon Menjelang Vonis 2 Ton Sabu di PN Batam: Jangan Ada Korban Pelaut Lain

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang