Tangis Kapten Kapal Sea Dragon Jelang Vonis Sabu 2 Ton Batam: Kami Hanya Pelaut yang Dijebak

Batam, kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir, Tangis Kapten Kapal Sea Dragon Jelang Vonis Sabu 2 Ton Batam: Kami Hanya Pelaut yang Dijebak

Hasiholan Samosir, nakhoda kapal Sea Dragon yang menjadi terdakwa perkara penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton, tak kuasa menahan tangis saat menunggu sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (9/3/2026).

Di hadapan awak media, Hasiholan kembali menegaskan bahwa dirinya dan kru kapal tidak mengetahui bahwa 67 kardus bertuliskan teh China yang mereka bawa berisi sabu dengan total berat 1.995.130 gram.

Ia mengaku hanya menjadi korban penjebakan oleh aktor intelektual yang hingga kini masih buron.

Mengaku Dijebak dan Diancam

Hasiholan mengungkapkan, seluruh muatan tersebut diatur oleh sosok bernama Jacky Tan (DPO) melalui wakilnya, Weerapat Phongwang alias Mr. Pong. Selama perjalanan dari Thailand, para kru dilarang keras membuka muatan tersebut.

"Mr. Tan sama orang Thailand itu melarang kami membuka barang. Kalau kru membuka, nyawanya terancam juga. Kami di tengah laut dan di negara lain, bagaimana kami berani buka. Jadi kami merasa waswas demi keselamatan saya dan kru," ujar Hasiholan dengan suara lirih di PN Batam.

Ia juga berharap agar tidak ada lagi pelaut Indonesia yang menjadi korban modus serupa.

"Jangan ada korban pelaut lain dibuatnya. Kami hanya pelaut, hanya mencari uang dari atas kapal. Usut dan tangkap Jacky Tan, biar tidak ada korban lain lagi," tambahnya, seraya meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Firasat Keluarga dan Kejanggalan Gaji

Batam, kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir, Tangis Kapten Kapal Sea Dragon Jelang Vonis Sabu 2 Ton Batam: Kami Hanya Pelaut yang Dijebak

Sea Dragon Tarawa, kapal pengangkut 2 ton sabu yang diamankan di perairan Karimun, Kepri, pada 2 Mei 2025.

Di sisi lain, Sondang Sialagan, istri Hasiholan, membeberkan cerita di balik keberangkatan suaminya pada Mei 2025 lalu. Hasiholan yang baru saja pulih dari sakit stroke, menerima tawaran pekerjaan dari Mr. Pong melalui rekannya, Richard Halomoan (Chief Officer).

Sondang mengaku sempat menaruh curiga karena beberapa kejanggalan, salah satunya terkait tawaran gaji sebesar 3.000 dollar AS yang dianggap tidak wajar. Anak sulungnya pun sempat memperingatkan bahwa ada yang tidak beres dengan proyek kapal tersebut.

"Anak saya yang paling sulung juga curiga dan mengatakan kapal itu tak benar. Jadi sempat berdebat kami di rumah. Tapi saya tidak mau menghalangi suami karena dia baru sembuh sakit, takutnya malah stres," ungkap Sondang dalam program Saksi Kata TribunBatam.id.

Hasiholan akhirnya berangkat bersama tiga orang lainnya, termasuk adiknya, Leo Chandra Samosir, yang ikut karena sedang membutuhkan pekerjaan demi biaya persalinan istrinya.

Jejak Kapal Sea Dragon

Berdasarkan keterangan di persidangan, Hasiholan awalnya diminta membawa kapal Aqua Star yang rusak dari Surabaya ke Batam untuk menjalani docking. Kapal tersebut kemudian berganti nama dan bendera menjadi North Star sebelum akhirnya ia diminta membawa kapal Sea Dragon.

Hasiholan mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Jacky Tan. Komunikasi hanya dilakukan melalui perantara.

Ia dijanjikan bahwa kapal tanker tersebut hanya akan mengantar barang dari Thailand menuju Singapura sebelum kembali ke Batam.

Namun, pada 21 Mei 2025 pukul 00.05 WIB, tim gabungan BNN dan Bea Cukai menyergap kapal tersebut di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dan menemukan hampir 2 ton sabu.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman mati bagi tiga terdakwa warga negara Indonesia (WNI), yakni:

  • Hasiholan Samosir (Kapten)
  • Leo Chandra Samosir (ABK)
  • Richard Halomoan Tambunan (Chief Officer)

Sementara itu, beberapa terdakwa lain telah menerima vonis:

  • Weerapat Phongwan (Mr. Pong): Divonis penjara seumur hidup (Jumat, 6/3/2026).
  • Teerapong Lekpradube: Divonis 17 tahun penjara.
  • Fandi Ramadhan: Divonis 5 tahun penjara.

Keluarga para terdakwa kini hanya bisa berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta bahwa mereka hanyalah pekerja yang menjalankan perintah tanpa mengetahui isi muatan yang sebenarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Firasat Istri dan Anak Kapten Hasiholan Sebelum Terseret Perkara Sabu-sabu Hampir 2 Ton di PN Batam

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang