Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, divonis 15 tahun penjara setelah terbukti terlibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Kerry telah memperkaya diri sebesar Rp 2,9 triliun dalam kasus tersebut, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 285,18 triliun.
Itu dilakukan Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, saat mengatur pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua, Jumat (27/2/2026).
Denda Rp 1 M dan uang pengganti 2,9 T
Kerry juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Kerry dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.
Dan jika hal itu tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Kerry untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Majelis Hakim berpendapat perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, sehingga memberatkan vonis.
Sementara hal meringankan putusan adalah karena keadaan Kerry yang belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Kerry dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp 10,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Vonis terhadap tersangka lain
Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati dan Komisaris PT JMN sekaligus Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026)
Selain Kerry, terdapat pula Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo beserta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, yang dibacakan putusannya.
Adapun keduanya masing-masing dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sementara, Gading dan Dimas masing-masing dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Sementara untuk uang pengganti, Gading dituntut agar membayar Rp1,17 miliar dengan rincian Rp 176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Sedangkan Dimas sebesar 11,09 juta dolar Amerika Serikat atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, baik Gading maupun Dimas, dituntut untuk menggantinya dengan pidana selama 8 tahun penjara.
Daftar 9 tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina
Nama Riza Chalid kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina, Kamis (10/7/2025).
Berikut nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah yang telah ditetapkan oleh Kejagung:
- Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang