Kades Kohod Arsin Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta Terkait Kasus Pagar Laut
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga terdakwa lain dalam perkara korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (13/1/2026).
Perkara ini menjerat aparatur desa dan pihak terkait yang dinilai menyalahgunakan kewenangan.
Identitas Para Terdakwa Kasus Pagar Laut
Selain Arsin selaku Kepala Desa Kohod, tiga terdakwa lain yang turut dijatuhi vonis adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, serta wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Keempat terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang.
Hukuman Ancaman Kurungan dan Denda Rp100 Juta
Hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, seperti dilansir dari Antara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan tersebut merupakan bagian dari sanksi tambahan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa.
Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan bagi Arsin dan Ujang Karta adalah status keduanya sebagai perangkat desa yang seharusnya menjadi contoh dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, terdakwa Septian Prasetyo selaku pengacara dinilai seharusnya mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum.
Adapun terdakwa Chandra Eka Agung Wahyudi sebagai wartawan dianggap seharusnya menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hasanuddin.
Vonis Terdakwa Sesuai Tuntutan Jaksa
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis 3 tahun 6 bulan penjara tersebut dinyatakan sesuai atau conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut hukuman serupa kepada keempat terdakwa.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang