Isi Pleidoi Fandi Ramadhan: Mengaku Anak Nelayan, Tak Tahu Isi Kardus di Kapal Sea Dragon

Batam, Fandi Ramadhan, Sea Dragon, Isi Pleidoi Fandi Ramadhan: Mengaku Anak Nelayan, Tak Tahu Isi Kardus di Kapal Sea Dragon

Fandi Ramadhan (26), terdakwa kasus penyelundupan sabu 2 ton yang dituntut hukuman mati, menjalani sidang pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026).

"Hari ini enam terdakwa melakukan pledoi atau pembelaan melalui penasihat hukum terdakwa tersendiri," terang juru bicara PN Batam, Vabienes Stuart Wattimena, Senin. 

Dalam sidang itu, majelis hakim mendengarkan pembelaan dari enam terdakwa secara bergantian. 

Sidang pembelaan tersebut dimulai pukul 15.30 WIB. Setelah sempat diskors untuk buka puasa, sidang diilanjutkan kembali pada pukul 19.30 WIB sampai 20.47 WIB. 

Dilansir dari Antara, pembelaan pertama disampaikan dua terdakwa yang merupakan warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan.

Lalu dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi terdakwa Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. 

Ini poin yang disampaikan Fandi Ramadhan

Melalui penasihat hukumnya, kedua WNA tersebut menyampaikan argumentasinya bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur kesalahan (mens rea) dan tidak memiliki pengusahaan maupun niat untuk memiliki dan menguasai narkotika tersebut.

Masih menurut penasihat hukumnya, kedua terdakwa tidak mengetahui bahwa 67 kardus di atas kapal Sea Dragon berisi narkotika.

Menurut terdakwa, bungkus teh China yang ada di kapal tersebut mereka kira bukan narkotika. Terlebih, posisi mereka di Sea Dragon juga hanyalah ABK.

Sedangkan Fandi Ramadhan, menyampakan tidak tahu menahu mengenai muatan yang dipindahkan kapal lain ke Sea Dragon tepat di tengah laut. 

Fandi juga mengungkap latar belakangnya dari keluarga miskin dan seorang anak nelayan yang hanya ingin mengubah kehidupannya dengan kuliah pelayaran dan berharap bisa bekerja di kapal untuk mencari uang halal.

"Tanggal 14 Mei 2025 adalah petaka bagi keluarga saya. Hari yang seharusnya menjadi hari bahagia saya malah menjadi petaka. Saya naik kapal Sea Dragon berlayar menuju Phuket terjadi pemindahan barang dari kapal lain," ujar Fandi.

Dia menyatakan tidak memiliki wewenang, kuasa, atau kekuatan untuk bertanya kepada kapten mengenai alasan pemindahan barang di laut, juga apa isi kardus-kardus tersebut. 

"Bila hal itu menjadi pertanyaan jaksa hingga saya harus dituntut mati, maka berikan waktu saya menjelaskannya," katanya.

Usai mendengarkan seluruh pembelaan dari para terdakwa, majelis hakim akan mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pleidoi terdakwa pada Rabu (25/2/2026). 

Kronologi kasus penyelundupan sabu terbongkar

Batam, Fandi Ramadhan, Sea Dragon, Isi Pleidoi Fandi Ramadhan: Mengaku Anak Nelayan, Tak Tahu Isi Kardus di Kapal Sea Dragon

Sea Dragon Tarawa, kapal pengangkut 2 ton sabu yang diamankan di perairan Karimun, Kepri, pada 2 Mei 2025.

Diberitakan sebelumnya, Fandi Ramadhan syok mendengar tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum.

Orangtua Fandi, Sulaiman dan Nirwana, juga menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut.

Narkotika jenis sabu tersebut diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan diamankan aparat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Mei 2025. 

Fandi menjadi salah satu dari enam orang yang didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas perairan tersebut.

Namun, dalam persidangan terungkap, Fandi mengaku baru tiga hari bekerja sebagai ABK ketika kapal itu ditangkap.

Ia mengaku menerima pekerjaan itu demi membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.

Nirwana, ibu Fandi mengungkap, sang anak tidak tahu kalau kapal Sea Dragon mengangkut narkoba.

"Anak saya tidak tahu barang itu apa isinya. Kalau dia tahu, mana mungkin dia mau ikut. Dia bilang, ‘Kalau aku tahu ini, ya Kep, aku tak akan berani pergi,’” ujar Nirwana dalam konferensi pers bersama Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).

Menurut Nirwana, Fandi mulai bekerja pada 1 Mei 2025. Fandi direkrut sebagai ABK dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan di kapal.

Menurut cerita Fandi, pada 18 Mei 2025 ada sebuah kapal lain mendekat di tengah laut dan menurunkan 67 kardus ke kapal Sea Dragon.

Saat itu sebenarnya Fandi sempat curiga. Namun, sang kapten mengatakan bahwa kardus tersebut berisi uang dan emas.

“Dia sempat bilang ke kawan-kawannya, ‘Ini barang apa? Tak betul ini barang.’ Lalu dia tanya ke kapten, tapi dijawab isinya uang dan emas,” tutur Nirwana.

Tiga hari kemudian, yaitu pada 21 Mei 2025, kapal tersebut diamankan di perairan Tanjung Balai Karimun.

Dari hasil pemeriksaan, 67 kardus tersebut ternyata berisi sabu dengan berat total 1.995.130 gram.

Fandi bersama kru lainnya kemudian ditangkap dan diproses hukum.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang