PN Situbondo Tindak Tegas Pelaku Balap Liar, Bayar Denda Rp 3 Juta atau Motor Dilelang

Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap aksi balap liar.
Tindakan tegas tersebut dengan menjatuhkan denda maksimal sebesar Rp 3.000.000 kepada para pelaku balap liar.
Putusan tegas Pengadilan Negeri Situbondo ini sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat karena aksi balap liar karena mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, aksi balap liar juga memiliki risiko keselamatan bagi pelaku maupun pengguna jalan lain.
"Pengadilan menjatuhkan putusan denda maksimal terhadap pelaku aksi balap liar Rp 3 juta, putusan tidak ada tawar menawar," kata Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Alto Antonio di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Jumat.
73 pelaku sudah terkena denda Rp 3 juta
Dilansir dari Antara, Alto mengungkap, pada hari ini saja, Jumat, terdapat 73 pelaku balap liar yang dijatuhi denda Rp 3 juta.
Denda ini harus dibayar. Jika pelaku aksi balap liar tidak mau membayar denda, maka sepeda motor mereka akan disita dan dilelang oleh kejaksaan.
Alto menjelaskan, putusan majelis hakim sangat tegas, dengan mempertimbangkan dampak aksi balap liar yang dapat mengancam keselamatan pelaku juga orang lain.
"Pertimbangan hakim bahwa balap liar ini meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa pelaku dan juga orang lain," tuturnya.
Alto berharap, putusan maksimal dengan denda Rp 3 juta ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku ataupun yang menonton aksi balap liar, karena kehadiran penonton menjadi bagian dari aksi balap liar.
"Mendukung aksi balap liar seperti menonton itu sama saja karena tidak akan ada balap liar jika tidak ada penontonnya," kata Alto Antonio.
Pembayaran denda bisa dilakukan mulai hari ini hingga tujuh hari ke depan setelah putusan, dan jika denda tidak dibayar maka sepeda motor mereka akan disita dan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.
Banyak warga yang mendukung tindakan tegas dari PN Situbondo ini.
Salah seorang warga, Fendi, mendukung penuh aparat penegak hukum yang telah memberikan tindakan tegas terhadap aksi balap liar.
"Kami tentu mendukung langkah tegas Pengadilan Negeri Situbondo, denda maksimal Rp 3 juta itu, bisa menjadi efek jera kepada pemuda yang kerap melakukan balap liar yang membahayakan pengguna jalan lain," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang