Bripda Mesias Siahaya, Brimob Penganiaya Siswa di Tual Dipecat Polda Maluku

Bripda Mesias Siahaya, Brimob Penganiaya Siswa di Tual Dipecat Polda Maluku

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya pada Selasa, (24/2/2026).

Mesias Siahaya adalah anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual, Maluku hingga meninggal dunia.

Putusan tersebut dijatuhkan kepada Mesias Siahaya setelah melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Senin pukul 14.00 WIT hingga 03.00 WIT dini hari (24/2).

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, Selasa (24/2).

Bripda Mesias Siahaya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Yang bersangkutan menyatakan masih membutuhkan waktu berpikir terkait putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.

14 saksi diperiksa termasuk kakak korban

Dalam persidangan tersebut, sebanyak 14 saksi diperiksa termasuk terduga pelanggar dan kakak kandung korban berinisial AT (14).

Sepuluh saksi dihadirkan langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban.

Sementara empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual serta dua saksi dari pihak keluarga korban.

Kombes Pol Rositah menjelaskan, terduga pelanggar disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Aturan tersebut mengatur anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah, janji jabatan, dan kode etik profesi, termasuk melakukan tindakan kekerasan.

Pemecatan tersebut diharapkan memberikan keadilan

Bripda Mesias Siahaya, Brimob Penganiaya Siswa di Tual Dipecat Polda Maluku

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto memberikan keternagan kepada wartawan usai pembacaan putusan sidang kode etik terhadap Bripda Mesias Siahaya di Polda Maluku, Selasa dinihari (24/2/2026)

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, berharap putusan sidang KEPP tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Sekaligus menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan transparansi penanganan perkara.

“Bapak Kapolri juga memberikan atensi terhadap saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, proses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan proses hukum secara transparan,” kata Dadang.

Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis.

Kapolda juga mengingatkan seluruh personel untuk tetap berpegang pada prinsip “Rastra Sewakottama” sebagai abdi utama nusa dan bangsa, dengan mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kasus penganiayaan Brimob terhadap siswa di Tual

Sebelumnya, seorang anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku, Brigadir Dua Masias Siahaya, memukul seorang pelajar berinisial AT (14), Kamis (19/2/2026).

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

Masias memukul AT di kepala (pelipis) dengan menggunakan helm taktikal saat korban tengah mengendarai sepeda motor di sekitar Kampus Universitas Doktor Husni Ingratubun (Uningrat), Kota Tual.

Pemukulan diduga dipicu oleh tuduhan keterlibatan AT dalam balap liar. Akibat pukulan itu, korban kehilangan kendali, terjatuh, dan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit.

Sementara, kakak AT, NS (15), yang saat itu bersama AT menderita patah tulang tangan dan masih dirawat intensif.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang