Apakah Mengupil dan Mengorek Kuping Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

mengupil, mengorek kuping, Apakah Mengupil dan Mengorek Kuping Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

Saat puasa Ramadhan, ada beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah, salah satunya memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh.

Lalu, bagaimana dengan seseorang yang secara tak sengaja mengupil atau membersihkan telinga dengan cara mengoreknya menggunakan cotton buds?

Diketahui, setiap orang kadang merasa hidung atau telinganya gatal dan kotor, sehingga secara tak sengaja membersihkannya dengan cara mengupil atau mengorek telinga.

Apakah hal ini dapat membatalkan puasa?

Pasalnya, membersihkan hidung dan telinga memungkinkan adanya benda masuk ke dalam dua lubang tubuh tersebut.

Apakah mengorek kuping dan mengupil membatalkan puasa?

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad mengatakan, membersihkan atau mengorek hidung dan telinga tidak membatalkan puasa.

Pasalnya, benda atau jari yang digunakan untuk membersihkannya tidak sampai masuk ke dalam tubuh.

"Kalau hanya membersihkan hidung atau telinga, maka puasanya sah," kata Ziyad saat dihubungi , Kamis (30/3/2023).

Karena tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam anggota tubuh, baik melalui hidung, mulut, telinga, maka puasa tetap sah.

Senada, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh juga menegaskan bahwa mengupil dan mengorek kuping tidak membatalkan puasa.

“Yang membatalkan puasa adalah makan, minum, dan berhubungan suami istri,” ucap dia kepada , Jumat (7/3/2025).

Perbuatan yang membatalkan puasa dengan memasukkan benda ke dalam tubuh secara sengaja adalah makan dan minum.

Hal itu membatalkan puasa, karena masuk ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf).

Apa saja yang dapat membatalkan puasa?

Menurut Muhammad Ziyad, membersihkan hidung dan telinga ini berbeda dengan berkumur.

Meski sama-sama memasukkan benda ke dalam lubang terbuka tubuh, Ziyad menyebutkan, air berkumur berpotensi masuk ke dalam tubuh.

"Kecuali kalau misal kumur-kumur terus ketelan, makanya di dalam wudu dianjurkan tidak boleh kumur-kumur kalau siang Ramadhan, dihukumi makruh," jelas dia.

"Begitu halnya juga dengan insyiqaq atau memasukkan air ke dalam hidung," sambungnya.

Dalam at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib, Dr Mushatafa Dib al-Buga menerangkan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.

Tak hanya mulut, masuknya benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan. Sementara hidung batas awalnya di pangkal tenggorokan, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang