Apakah Obat Tetes Mata Bisa Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Guru Besar UIN Surakarta

Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Dari sekian banyak hal yang membatalkan puasa, salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang terbuka dengan sengaja, seperti lubang mulut, hidung, telinga, dan dubur.
Lantas, apakah meneteskan obat ke dalam mata juga dapat membatalkan puasa?
Seperti diketahui, iritasi dan kelelahan pada mata tak mengenal waktu. Terlebih di siang hari, polusi di jalanan sangat bisa membuat mata gatal karena iritasi.
Saat seperti itu, obat tetes mata adalah pertolongan pertama yang bisa digunakan.
Apakah obat tetes mata membatalkan puasa?
Dilansir dari (5/3/2025), Guru Besar Tafsir Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta, Hasan el-Qudsy mengungkap bahwa menggunakan obat tetes mata ketika seseorang sedang menjalankan ibadah puasa tidak akan membatalkan puasa.
Meskipun, cairan pada obat tetes mata masuk ke dalam tubuh melalui mata.
Hasan el-Qudsy menjelaskan, penggunaan obat tetes mata saat puasa tidak membatalkan karena kelopak mata tidak terhubung dengan perut.
Menurutnya, dalam konteks Ramadhan, faktor yang membatalkan puasa hanya memasukkan sesuatu ke lubang-lubang yang memang memiliki jalur ke perut.
"Menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan karena kelopak mata tidak terhubung dengan perut," ujarnya.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI Arsad Hidayat juga menegaskan bahwa obat tetes mata tidak membatalkan puasa.
Jadi meskipun digunakan secara sengaja, penggunaan obat tetes mata tidak akan membatalkan puasa.
"Yang membatalkan puasa itu memasukkan sesuatu melalui hidung, mulut, dubur, dan telinga, itu pun secara sengaja. Kalau tidak, sah-sah saja," ujar Arsad.
"Seperti saat di pinggir pantai kemudian ada air nyiprat ke mulut kita, itu kan tidak disengaja dan tidak membatalkan puasa," imbuhnya.
Meski terkadang setelah menggunakan obat tetes mata mendapati rasa pahit di tenggorokan, hal tersebut juga tidak membatalkan puasa.
"Walaupun kadang ada rasa-rasa pahit di tenggorokan. Itu bukan yang masuk dari dalam lubang yang membatalkan puasa. Sehingga puasanya tetap sah," pungkasnya.
Apa saja yang dapat membatalkan puasa?
Dilansir dari laman resmi Baznas, berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa:
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja.
- Memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur
- Muntah dengan sengaja
- Melakukan hubungan suami istri
- Keluar air mani dengan sengaja
- Haid dan nifas
- Gila
- Keluar dari Islam atau murtad.