Bolehkah Menggabungkan Utang Puasa Ramadhan dengan Puasa Syawal? Ini Penjelasan Hukumnya
Setelah bulan Ramadhan berakhir, umat Islam memasuki bulan Syawal yang identik dengan suasana kemenangan. Selain merayakan Idul Fitri, banyak amalan sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan, salah satunya adalah puasa enam hari di bulan Syawal.
Ibadah ini diyakini memiliki keutamaan besar, bahkan disebut setara dengan puasa sepanjang tahun.
Namun, bagi sebagian orang, khususnya perempuan yang memiliki utang puasa Ramadhan karena uzur tertentu, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas. Haruskah mendahulukan puasa qadha, atau boleh langsung menjalankan puasa sunnah Syawal?
Bahkan, tidak sedikit yang bertanya apakah kedua jenis puasa ini bisa digabung dalam satu niat sekaligus? Berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum dari situs resmi MUI, Selasa, 31 Maret 2026.
Hukum Menggabungkan Puasa Qadha dan Syawal
Perdebatan mengenai penggabungan puasa qadha Ramadhan dan puasa sunnah Syawal telah lama dibahas oleh para ulama. Salah satu pendapat datang dari Imam al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah al-Syarqawi. Ia menjelaskan:
ولو صام فيه [أي في شهر شوال] قضاء عن رمضان أو غيره نذراً أو نفلاً آخر، حصل له ثواب تطوعها؛ إذ المدار على وجود الصوم في ستة أيام من شوال…، لكن لا يحصل له الثواب الكامل المترتب على المطلوب إلا بنية صومها عن خصوص الست من شوال…
“Bila seseorang berpuasa pada Syawal dengan niat qadha, atau selainnya seperti nadzar atau puasa sunnah lain, orang tersebut tetap mendapatkan pahala puasa sunnah Syawal. Sebab substansi puasa enam hari di bulan Syawal telah dilaksanakan. Tetapi, dia tidak mendapatkan pahalanya dengan sempurna sesuai kriteria yang dituntut (oleh hadits). Bila ingin mendapat pahala puasa Syawal dengan sempurna, harus dilaksanakan dengan niat khusus puasa enam hari Syawal (tidak digabung dengan yang lain)…”
Pendapat ini diperkuat oleh Imam al-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj. Ia menyatakan bahwa orang yang melaksanakan puasa qadha di bulan Syawal tetap memperoleh pahala puasa sunnah Syawal, meskipun tidak secara sempurna.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan fatwa sejumlah ulama sebelumnya, seperti al-Walid, al-Barizy, al-Ashfuni, al-Nasyiry, dan al-Faqih ‘Ali bin Shalih al-Hadlrami. Dengan demikian, secara umum dapat disimpulkan bahwa menggabungkan niat puasa qadha dan puasa Syawal diperbolehkan.
Meski begitu, ada catatan penting. Jika seseorang ingin meraih keutamaan penuh dari puasa enam hari Syawal, maka dianjurkan untuk menyelesaikan utang puasa Ramadhan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan puasa sunnah Syawal secara terpisah.
Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Anjuran untuk melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal didasarkan pada hadits Rasulullah SAW berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِننْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Sungguh Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR Muslim no 1164)
Hadits ini menjadi landasan utama bagi banyak ulama, termasuk Imam al-Nawawi, yang menegaskan bahwa puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya sunnah. Pendapat ini diikuti oleh mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal.
Meski demikian, terdapat perbedaan pandangan dari ulama lain seperti Imam Malik dan Abu Hanifah yang memandang puasa Syawal sebagai makruh. Alasannya, amalan tersebut tidak banyak ditemukan dalam praktik generasi awal Islam.
Lebih lanjut, Imam al-Nawawi menjelaskan makna di balik keutamaan puasa Syawal yang setara dengan puasa setahun penuh. Hal ini berkaitan dengan konsep pahala yang dilipatgandakan sepuluh kali lipat. Puasa Ramadhan selama 30 hari ditambah enam hari di bulan Syawal, jika dikalikan sepuluh, menghasilkan 360 hari, jumlah yang setara dengan satu tahun.
Jadi, menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Syawal hukumnya diperbolehkan dan tetap mendapatkan pahala. Namun, pahala tersebut tidak mencapai tingkat kesempurnaan seperti yang dijanjikan dalam hadits.