Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Kapolres Bima, Eks Kapolres Bima, Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Apa Saja yang Perlu Diketahui?, Bagaimana awal kasus narkoba eks Kapolres Bima AKBP Didik?, Apakah AKBP Didik positif narkoba?, Apa ancaman hukuman untuk AKBP Didik?, Bagaimana tindakan terhadap bandar E?

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba.

Saat ini AKBP Didik masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir mengatakan, Didik dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis (19/2/2026).

Bagaimana awal kasus narkoba eks Kapolres Bima AKBP Didik?

Terungkapnya kasus narkoba eks Kapolres Bima berawal dari tertangkapnya dua asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri, Bripka IR dan istrinya AN.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,4 gram di rumah pribadi tersangka Bripka IR dan istrinya AN.

Hasil interogasi menemukan keterlibatan dari AKP Malaungi, eks Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota) terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan.

Berdasarkan keterangan dari AKP Malaungi, ada keterlibatan dari AKBP Didik dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini.

Biro Paminal Divpropam bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Tangerang, Banten, Rabu (11/2/2026).

Ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir, pil alprazolam sebanyak 19 butir, pil Happy Five sebanyak 2 butir, dan ketamin sebanyak 5 gram.

Apakah AKBP Didik positif narkoba?

Kapolres Bima, Eks Kapolres Bima, Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Apa Saja yang Perlu Diketahui?, Bagaimana awal kasus narkoba eks Kapolres Bima AKBP Didik?, Apakah AKBP Didik positif narkoba?, Apa ancaman hukuman untuk AKBP Didik?, Bagaimana tindakan terhadap bandar E?

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro tersangka kasus narkoba.

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes melalui rambut.

Awalnya saat pemeriksaan melalui tes urine, hasilnya negatif. Tetapi Propam kemudian melakukan uji rambut, dan hasilnya positif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba yang ditemukan di dalam koper milik AKBP Didik bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik diperoleh dari tersangka AKP Malaungi, berasal dari tokoh jaringan dengan inisial E.

Apa ancaman hukuman untuk AKBP Didik?

Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Ia kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Eks Kapolres Bima itu terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp 2 miliar dan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp 200 juta.

Bagaimana tindakan terhadap bandar E?

Kepolisian juga dikabarkan telah mengantongi identitas E, yang merupakan bandar yang diduga pemasok narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengejaran dan penangkapan,” kata Irjen Pol. Jhonny Edison Isir.

Nama E muncul setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Didik yang menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Malaungi), ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," ujar Johnny.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang