Ditahan Usai Selamatkan Landak Jawa, Petani Madiun: Saya Memelihara karena Kasihan

Nasib nahas menimpa Darwanto, pria asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Petani ini harus berhadapan dengan hukum setelah menyelamatkan dua landak jawa lalu merawatnya hingga berkembang biak menjadi enam ekor.
Pria itu didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat ini, Darwanto ditahan dan masih menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun.
Alasan penahanan Darwanto
Diberitakan , alasan utama Darwanto disidang di Pengadilan Kabupaten Madiun pada Selasa (16/12/2025) adalah karena landak jawa berstatus satwa dilindungi.
Berdasarkan aturan, setiap orang dilarang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, hingga memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin resmi.
Dalam persidangan, Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam persidangan, Darwanto mengatakan bahwa ia hanyalah petani kecil yang tinggal di pinggir hutan.
"Kami ini hanyalah petani kecil. Kami tinggal di pinggir hutan dan tidak tahu aturan,” kata Darwanto di PN Madiun.
Darwanto awalnya hanya kasihan pada landak
Dilansir dari (17/12/2025), Darwanto menceritakan, awalnya ia menemukan dua ekor landak jawa yang terperangkap jaring di kebunnya pada tahun 2021.
Satwa tersebut selama ini dianggap sebagai hama perusak tanaman.
Darwanto pun memilih merawatnya agar landak tersebut tidak kembali merusak kebun.
Darwanto mengaku tidak memahami bahwa landak jawa termasuk satwa yang dilindungi. Ia juga tidak tahu bahwa memelihara hewan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.
“Niat saya sebenarnya hanya untuk mengamankan tanaman dari hama,” ujar Darwanto usai mengikuti persidangan.
"Tetapi, saya tidak tahu kalau landak jawa itu hewan dilindungi. Dan, kalau memelihara landak jawa itu ternyata melanggar hukum," tambahnya.
Landak jawa yang dipelihara itu pun berkembang biak, dari awalnya dua ekor, menjadi enam ekor.
Darwanto meyakinkan bahwa ia hanya memelihara landak tersebut dan tidak pernah memperjualbelikannya.
"Saya memelihara itu karena kasihan. Tapi sekarang saya malah dipenjara. Dan sampai saat ini saya masih ditahan di Lapas Kelas I Madiun,” kata Darwanto.
Darwanto meminta bantuan Prabowo
Darwanto sempat meminta bantuan Bupati Madiun Hari Wuryanto dan Presiden Prabowo Subianto lantaran dirinya hanyalah petani kecil yang tinggal di wilayah pinggir hutan.
Darwanto berkali-kali mengatakan tidak mengetahui aturan terkait satwa dilindungi.
“Kami ini hanyalah petani kecil. Kami tinggal di pinggir hutan dan tidak tahu aturan. Saya mohon Pak Bupati, Pak Presiden Prabowo tolong nasib kami sebagai petani kecil diperhatikan,”ungkap Darwanto.
Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso menyatakan tidak terdapat unsur kesengajaan maupun motif ekonomi pada perbuatan kliennya.
“Klien saya ini seorang petani. Ia tidak memahami status hukum landak jawa. Saat landak itu terperangkap, pilihan klien saya adalah merawat. Jadi tidak ada jual beli dan tidak ada keuntungan ekonomi,” ujar Suryajiyoso, Selasa (16/12/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang