Polisi Ungkap 2 Alasan Richard Lee Langsung Ditahan Usai Diperiksa 4 Jam

Polisi Ungkap 2 Alasan Richard Lee Langsung Ditahan Usai Diperiksa 4 Jam

Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan Richard Lee.

Penahanan terhadap Richard Lee dilakukan pada Jumat (6/3/2026) malam setelah proses pemeriksaan oleh penyidik.

Ia terjerat kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari , Jumat.

Alasan Polisi Tahan Richard Lee

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penahanan dilakukan karena tersangka dinilai menghambat proses penyidikan.

Ia menjelaskan dua alasan utama yang menjadi dasar penyidik melakukan penahanan terhadap Richard Lee.

"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live pada akun TikTok," katanya, dikutip dari Antara, Jumat.

Selain itu, Richard Lee juga tercatat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan berbeda.

Menurut Budi, tersangka tidak hadir saat wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026) tanpa menyampaikan alasan yang jelas kepada penyidik.

"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," kata Budi.

Proses Pemeriksaan terhadap Richard Lee

Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. 

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan 29 pertanyaan kepada yang bersangkutan.

Selain pemeriksaan oleh penyidik, Richard juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.

“Meliputi pengecekan tensi, saturasi dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” kata Budi.

"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," tambahnya.

Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Kasus tersebut bermula dari laporan dokter kecantikan Samira, yang dikenal sebagai Dokter Detektif, ke Polda Metro Jaya. 

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Di sisi lain, Samira juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang