DPD Desak Kemenkes Evaluasi Rumah Sakit Tolak Ibu Hamil Hingga Meninggal di Papua

Ketua Komite III DPR RI, Filep Wamafma
Ketua Komite III DPR RI, Filep Wamafma

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menyayangkan kasus kematian warga Sentani, seorang ibu hamil dan anak yang dikandungnya, Ibu Irene Sokoy karena ditolak sejumlah rumah sakit di Papua. Menurut dia, kejadian ini sangat ironis mengingat layanan kesehatan adalah kebutuhan fundamental masyarakat.

“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Akses kesehatan itu kebutuhan dasar, apalagi di kondisi emergency berhadapan dengan nyawa. Ini kita kehilangan dua nyawa, ibu dan bayinya. Kejadian ini harus mendapat perhatian dan didalami secara khusus,” kata Filep melalui keterangannya pada Sabtu, 22 November 2025.

Kata dia, Papua memiliki kekhususan melalui otonomi khusus (Otsus) yang memberikan perhatian prioritas untuk akses kesehatan masyarakat asli Papua (OAP). Ketika masyarakat dalam keadaan kritis ditolak RS dengan kondisi kurangnya dokter spesialis, terbatasnya fasilitas, penuhnya kamar kelas III BPJS.

“Sedangkan, untuk masuk kamar VIP terkendala biaya, pasien harus dilarikan kesana-kesini akhirnya nyawa tak tertolong, ini sangat menyedihkan,” sesalnya.

Untuk itu, Senator asal Papua Barat ini meminta agar pemerintah daerah memfokuskan penggunaan anggaran pada kebutuhan sektor kesehatan untuk keselamatan masyarakat. Filep juga menekankan akses layanan kesehatan harus memiliki inovasi menjawab masalah dengan taktis dan tak berbelit.

Hal ini khususnya untuk kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, lansia dan disabilitas sesuai UU Layanan Publik yang menegaskan pelayanan yang cepat, terukur dan adil serta UU Kesehatan yang mengatur, bahwa pelayanan kesehatan harus manusiawi dan non-diskriminatif terutama terhadap kelompok rentan.

“Ini adalah potret masalah kesehatan di Papua, saya berharap belanja anggaran fokus pada menjawab masalah sektor kesehatan dan efisiensi pada kegiatan atau belanja yang sifatnya seremonial. Saya berharap agar kejadian ini sebagai bahan introspeksi pimpinan daerah untuk manfaatkan dana Otsus, APBD sampai DAU untuk memastikan hak dasar ini terpenuhi. Jangan sampai kejadian ini berulang di Papua dan di daerah lain juga,” ujarnya.

Selain itu, Filep mendesak adanya investigasi kasus ini agar diketahui titik persoalan dan ditindaklanjuti penyelesaiannya. Ia menekankan, selain afirmasi Otsus, akses kesehatan yang layak adalah hak setiap warga negara yang diatur pada Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.

“Saya tegaskan kejadian ini wajib direspons cepat dan tegas. Jika masalah berada di level sistem, maka harus diperbaiki sampai pada penyesuaian peraturan dan kebijakan. Saya selalu tekankan pentingnya mitigasi dan tata kelola yang efektif, perlu penyederhanaan birokrasi agar layanan kesehatan tidak ditawar-tawar lagi,” tegas Filep.

Oleh karena itu, Filep menekankan perlunya evaluasi menyeluruh dengan mendengarkan pihak keluarga, kronologi hingga penjelasan pihak rumah sakit. Menurut dia, hal tersebut menjadi momen penting untuk menimba masalah dan harus ada solusinya.

“Apalagi Menkes sudah menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien tanpa KTP, dalam kondisi sakit dan kritis. Nah ini jelas warga kita, warga asli Papua. Jadi sudah semestinya mendapatkan layanan kesehatan,” jelas dia.

Untuk diketahui, seorang ibu hamil Irene Sokoy asal Kampung Hobong, Sentani meninggal dunia bersama bayi dalam kandungannya karena tak dilayani rumah sakit pada Senin, 17 November 2025. Karena kondisi pasien, dokter menyarankan harus segera dioperasi dan dirujuk ke RS Dian Harapan, RSUD Abepura hingga rumah sakit Bhayangkara. Namun, pasien belum tertangani hingga dirujuk ke RSUD Jayapura.

Dalam perjalanan ke RSUD Jayapura, saat tiba di Skyljne, pasien mengalami kejang-kejang sehingga ambulans harus memutar balik lagi ke RS Bhayangkara. Sayangnya, dalam perjalanan pasien dalam kondisi mulut dan hidung mengeluarkan busa, sampai di Rumah Sakit Bhayangkara, petugas melakukan upaya pertolongan dengan CPR tetapi nyawa pasien dan bayi yang dikandungnya tak tertolong.