Polemik Soal Nikah Siri, Kumpul Kebo, dan KUHP Baru, Apa yang Perlu Diketahui?

apakah nikah siri termasuk kumpul kebo, Polemik Soal Nikah Siri, Kumpul Kebo, dan KUHP Baru, Apa yang Perlu Diketahui?

 Isu terkait nikah siri dan kumpul kebo yang belakangan cukup ramai dibicarakan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Di mana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang melakukan aktivitas kumpul kebo atau kohabitasi.

Sementara itu, timbul pertanyaan di beberapa kalangan masyarakat mengenai apakah nikah siri juga termasuk kumpul kebo.

Karena masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang tinggal serumah karena telah menjalani nikah siri.

Pasalnya, nikah siri adalah bentuk pernikahan yang tidak tercatat secara resmi secara administratif oleh negara.

Lantas, apakah nikah siri termasuk kumpul kebo dan dapat dikenai sanksi?

Bagaimana bunyi pasal soal kumpul kebo di KUHP baru?

Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu apa definisi kumpul kebo dan posisinya dalam KUHP yang baru.

Dilansir dari , Sabtu (3/1/2026), kumpul kebo atau kohabitasi adalah kegiatan hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan.

Begini bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP baru tentang aturan pidana kumpul kebo:

Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Meski demikian, sanksi kumpul kebo perlu ada aduan agar proses hukum bisa dilakukan. karena aktivitas tersebut termasuk kategori delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru.

Artinya penuntutan mengenai pelanggaran tersebut baru bisa diproses jika terdapat aduan oleh korbannya langsung atau pihak yang diatur dalam KUHP baru.

Apakah nikah siri termasuk kumpul kebo?

apakah nikah siri termasuk kumpul kebo, Polemik Soal Nikah Siri, Kumpul Kebo, dan KUHP Baru, Apa yang Perlu Diketahui?

Ilustrasi. Menkumham menegaskan pasal perzinaan dan kumpul kebo dalam KUHP baru adalah delik aduan yang hanya bisa dilaporkan pasangan sah atau orang tua.

Dikutip dari , Senin (5/1/2026), pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti menegaskan persoalan nikah siri tidak dapat dilihat secara hitam-putih.

Meski tidak tercatat secara administratif oleh negara, nikah siri sah secara agama, sehingga tidak serta-merta dapat disamakan dengan kumpul kebo dan otomatis dipidana.

“Nikah siri memang tidak tercatat secara resmi, sehingga pembuktiannya harus menggunakan alat bukti lain. Jika ada keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan, seperti orang tua atau saksi, maka ketentuan pidananya bisa dihilangkan,” kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Minggu (4/1/2026).

Fickar menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal perbedaan antara putusan “dibebaskan” dan “dilepaskan”.

“Dalam konteks dilepaskan inilah nikah siri ditempatkan. Secara formil perbuatannya tampak seperti perzinahan, tetapi substansinya telah dilegalkan melalui perkawinan siri yang bisa dibuktikan dengan saksi,” ujar dia.

Dengan demikian, relasi suami istri hasil nikah siri tidak otomatis masuk ke ranah pidana, selama keberadaan perkawinan tersebut dapat dibuktikan secara faktual dan religius.

Seperti apa pidana kumpul kebo di KUHP baru?

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kumpul kebo yang bisa disanksi adalah praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.

Dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP baru, seperti yang disebutkan sebelumnya, pelaku kumpul kebo dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II).

Meski demikian, ancaman pidana tersebut tidak otomatis dijatuhkan tanpa proses hukum yang sah. Karena kumpul kebo bukan delik umum, maka harus ada aduan.

Dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru, aparat penegak hukum hanya bisa memproses perkara jika ada aduan dari pihak yang berhak.

Dilansir dari , Senin (5/1/2026), menurut ayat tersebut, bagi orang yang masih terikat perkawinan, pihak yang dapat melapor adalah suami atau istri yang sah.

Sementara itu, bagi pasangan yang tidak terikat perkawinan, aduan hanya dapat dilakukan oleh orangtua atau anaknya.

Tanpa aduan, kasus kumpul kebo tidak dapat diproses secara hukum. Tetangga, warga sekitar, organisasi masyarakat, atau orang tak dikenal tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan perbuatan kumpul kebo.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang