Kasus Pelecehan Seksual Atlet oleh Pelatih di Jatim, Apa Saja yang Perlu Diketahui?
Seorang pelatih bela diri asal Madiun, Jawa Timur, berinisial WPC (44) menjadi tersangka kasus kekerasan seksual.
WPC melakukan pelecehan terhadap anak didiknya, atlet perempuan berusia 24, saat berlatih dan bertanding di luar kota.
Dirangkum dari pemberitaan Kompas.com, berikut beberapa informasi yang perlu Anda ketahui terkait kasus pelecehan atlet oleh pelatih di Jatim.
Pelecehan dilakukan saat tanding di luar kota
Seorang pelatih cabang olahraga bela diri, WPC, melakukan pelecehan seksual kepada atletnya saat bertanding di luar kota.
Pelaku melecehkan korban selama beberapa kali sejak September 2023 di tiga kota, yakni Kabupaten Jombang, Ngawi dan Bali.
Ditres PPA-PPO Polda Jatim mengatakan, tersangka menggunakan momen ke luar kota untuk melancarkan aksinya dengan memanfaatkan posisi korban sebagai anak didiknya.
Kasus pelecehan yang dilakukan pelatih di Jatim terhadap atletnya tersebut tak lepas dari relasi kuasa.
Polda Jatim masih mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lain selain pelapor yang juga berlatar belakang atlet.
Bagaimana kasus ini terungkap?
Kasus pelecehan atlet bela diri di Jawa Timur ini terungkap setelah korban merasa tak fokus selama bertanding dan curhat ke pengurus.
Aksi bejat tersebut dilakukan tiga kali di sebuah hotel daerah Jombang, Ngawi, dan Bali. Hal itu membuat korban merasakan trauma atau gangguan psikologis berdampak pada hilangnya konsentrasi bertanding.
Sempat dipendam, namun akhirnya korban memutuskan melapor ke pengurus cabang olahraga (cabor).
Setelah korban menjalani pertandingan di tiga kota, korban ditemani oleh pengurus cabor memberanikan diri untuk melapor ke pihak berwajib.
Pelatih WPC ditetapkan menjadi tersangka
Polda Jatim menetapkan WPC sebagai tersangka karena melecehkan atlet perempuannya setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.
Dalam perkara ini tersangka diketahui melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet bela diri perempuan yang merupakan anak didiknya.
Tersangka diketahui melakukan pelecehan beberapa kali sejak September 2023 di sebuah hotel daerah Kabupaten Jombang, Ngawi dan Bali.
Pihak kepolisian menduga tersangka melakukan pelecehan terhadap korban dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada, termasuk posisinya sebagai pelatih.
Apa ancaman hukuman untuk tersangka WPC?
Dalam kasus pelecehan atlet bela diri ini, Polda Jatim menyita barang bukti berupa KTP dan satu unit handphone.
Termasuk surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.
Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Ditres PPA-PPO Polda Jatim mengimbau agar masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan baik fisik, seksual maupun psikologis untuk tidak takut melapor.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang