Drama Hukum Richard Lee Belum Usai, Ini Jadwal Pemeriksaan Selanjutnya Sebagai Tersangka

Dokter kecantikan Richard Lee
Dokter kecantikan Richard Lee

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan atas pemeriksaan pada Rabu, 7 Januari 2026, lalu.

“Pemeriksaan terhadap RL akan dijadwalkan 19 Januari 2026,” ujar Reonald kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2026.

Kasubbid Penmas BidHumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak

Hanya saja, Reonald belum berbicara lebih jauh mengenai waktu tepatnya untuk pemeriksaan terhadap Richard Lee akan dilaksanakan. Dia hanya menyebut informasinya akan disampaikan lebih lanjut ke depannya.

Adapun untuk pemeriksaan pada Senin pekan depan itu, kata Reonald, tidak dikirimkan surat panggilan karena merupakan pemeriksaan lanjutan atas pertanyaan yang belum terjawab.

“Masih melanjutkan pertanyaan ke-74 sampai 85, karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73,” ucap Reonald.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memastikan hingga saat ini dokter kecantikan Richard Lee belum ditahan meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, menjelaskan belum adanya penahanan karena penyidik menilai sikap Richard Lee masih kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Apakah sudah dilakukan penahanan? maka belum dilakukan penahanan, ya, belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Reonald kepada wartawan, Kamis malam, 8 Januari 2026.

Untuk diketahui, drama hukum antara Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee kian memanas. Tak hanya saling lapor, konflik panjang keduanya kini menyeret Richard Lee ke status tersangka.

Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, Selasa, 6 Januari 2026.