Saat Pria di Sleman Jadi Tersangka Usai Melindungi Istri dari Penjambretan

Yogyakarta, kasus penjambretan, Saat Pria di Sleman Jadi Tersangka Usai Melindungi Istri dari Penjambretan, Awal mula kejadian, Meminta penangguhan penahanan, Tetap harus diadili, Alasan Hogi jadi tersangka

Seorang pria bernama Hogi Minaya (43) di Sleman, Darah Istimewa Yogyakarta (DIY), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah berusaha melindungi istrinya, Arista Minaya (39), yang menjadi korban penjambretan pada 26 April 2025 silam.

Hogi diketahui melakukan tindakan heroik dengan memempet sepeda motor penjambret yang berujung pada kecelakaan fatal yang menyebabkan kedua pelaku penjambretan tersebut tewas.

Kedua pelaku pejambretan tewas usai menabrak tembok.

Awal mula kejadian

Kejadian bermula ketika Arista meminta suaminya untuk membeli jajanan/makanan di kawasan Kecamatan Berbah, Sleman, DIY.

Hogi pun pergi dengan mengendarai mobil.

Sementara itu, Arista berencana pergi ke Pasar Pathuk di Kota Yogyakarta pada waktu yang bersamaan dengan mengendarai sepeda motor.

Takdir membawa Hogi dan Arista bertemu secara kebetulan di jembatan layang Janti di Sleman.

Dalam situasi yang sepi, tiba-tiba pelaku penjambretan memepet dan mendekati Arista serta merampas tasnya.

Melihat insiden tersebut, Hogi yang mengemudikan mobil langsung mengejar pelaku dan berusaha memepet sepeda motor mereka.

Akibatnya, kedua pelaku kehilangan kendali, oleng, menabrak tembok hingga terpental.

Ditetapkan tersangka

Arista menggambarkan bagaimana salah satu pelaku masih memegang senjata cutter saat terjatuh.

"Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutter-nya," kata dia, Kamis (22/1/2026).

Selang, beberapa bulan kemudian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya kedua pelaku.

Sementara, kasus penjambretan yang dialami Arista dianggap gugur karena pelaku sudah tewas.

Meminta penangguhan penahanan

Arista pun merasa kebingungan dengan penetapan tersebut.

"Saya enggak tahu kalau pasalnya. Cuman katanya itu kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan," ungkap dia.

Setelah penetapan tersangka, Hogi sempat akan ditahan. Namun, Arista berhasil mengajukan penangguhan penahanan yang disetujui oleh Polresta Sleman.

Tahanan luar

Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dengan alat pelacak GPS.

"Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya, saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu," jelas Arista.

Sejauh ini, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan Polresta Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Tetap harus diadili

Lantas, bagaimana tanggapan dari pengamat hukum?

Terkait proses hukum yang harus dilalui Hogi, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan bahwa kasus ini tetap perlu diadili di pengadilan.

Abdul menegaskan bahwa meskipun ada niatan untuk melindungi, kematian pelaku menjadikan kasus ini serius dan memerlukan penilaian dari hakim.

"Tetap dia harus diadili, tetapi dia bisa melakukan pembelaan sesuai kejadian. Mengapa harus diadili? Karena ada korban yang meninggal akibat perbuatannya (sengaja atau tidak sengaja)," ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Abdul menambahkan, hakim akan menilai semua peristiwa dalam konteks kejadian tersebut dan bisa saja pertimbangan yang meringankan muncul di persidangan.

Sementara itu, jika Hogi tidak setuju dengan penetapan tersangka, ia memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Ia juga dapat meminta kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai latar belakang pelaku yang diidentifikasi sebagai penjambret.

Alasan Hogi jadi tersangka

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi dilakukan setelah menjalani berbagai proses penyelidikan yang mencakup pengumpulan keterangan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara.

Mulyanto menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

"Kami melakukan ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Kami tidak memihak kepada siapa pun, tetapi ingin memberikan kepastian hukum," jelasnya.

"Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa, tapi pengen memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun dengan judul: Pria di Jogja Jadi Tersangka Usai Sebabkan Penjambret Istrinya Tewas, Pakar: Tetap Harus Diadili

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang