Ade Kuswara Usai Jadi Tersangka Suap: Saya Mohon Maaf untuk Warga Bekasi

Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, Bupati Bekasi, ijon proyek, Ade Kuswara Usai Jadi Tersangka Suap: Saya Mohon Maaf untuk Warga Bekasi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Permohonan maaf itu disampaikan Ade saat digiring menuju mobil tahanan usai penetapan status tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

“Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ujar Ade singkat, seperti dikutip Antara, Sabtu (20/12/2025).

Selain pernyataan tersebut, Ade tidak memberikan keterangan lain kepada para jurnalis yang menunggunya.

KPK tetapkan Bupati Bekasi sebagai tersangka OTT

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan tiga tersangka hasil OTT yang dilakukan di Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12/2025).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Ade Kuswara Kunang (ADK) ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang (HMK).

HM Kunang adalah Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Selain mereka berdua, seorang pihak swasta berinisial SRJ juga jadi tersangka.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Dugaan suap ijon proyek Kabupaten Bekasi

Asep menjelaskan, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK menyebut keduanya sebagai tersangka penerima suap, sementara SRJ yang diketahui bernama Sarjani ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

“Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terang Ade.

Sementara itu, SRJ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan dan barang bukti OTT KPK

KPK menyatakan telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026,” kata Asep.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi.

Pada Jumat (19/12/2025), KPK membawa tujuh orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang