Sekda dan Dinas Ponorogo Didalami KPK, Dugaan Suap Mengalir ke Bupati untuk Pertahankan Jabatan

sekda ponorogo agus pramono, OTT KPK Bupati Ponorogo, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka, kasus korupsi jual beli jabatan, kasus suap bupati ponorogo, Sekda dan Dinas Ponorogo Didalami KPK, Dugaan Suap Mengalir ke Bupati untuk Pertahankan Jabatan

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono (AGP), mampu mempertahankan jabatannya selama 12 tahun.

Pendalaman ini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri aliran uang dan pola hubungan antara pejabat yang terlibat.

“Jadi, dia menerima (dugaan suap) dari kepala dinas, dan kemudian untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dikutip dari Antara.

Mengapa Jabatan Sekda Ponorogo Jadi Sorotan KPK?

Menurut Asep, lamanya Agus Pramono menjabat sebagai Sekda Ponorogo menjadi pertanyaan penting dalam konteks integritas jabatan publik.

KPK mendalami dugaan bahwa posisi tersebut dipertahankan melalui praktik pemberian suap atau gratifikasi kepada kepala daerah.

Walaupun demikian, Asep menegaskan bahwa hingga kini Agus Pramono masih berstatus sebagai tersangka penerima dugaan suap, bukan pemberi.

Kasus ini melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), yang menjabat untuk periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030.

Selain itu, KPK juga menduga Agus Pramono berperan sebagai perantara dalam proses pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo sebelum Sugiri turun tangan secara langsung.

“Jadi, yang mengurus jabatan ini, pengurusan jabatan, itu melalui Sekda juga. Jadi, Sekda (dahulu) kemudian ke Bupati, seperti itu,” jelas Asep.

Apakah Bupati Ponorogo Diduga Menerima Suap dari Dinas-dinas Lain?

KPK turut menelusuri kemungkinan adanya penerimaan suap oleh Bupati Ponorogo dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas lain di lingkungan pemerintahannya.

“Tentunya ke depan seiring kami melaksanakan penyidikan dan keterangan-keterangan yang sudah kami terima dan peroleh, tetapi belum cukup bukti, sehingga belum dilakukan rekonstruksi perkaranya, itu akan terus didalami,” ujar Asep.

Ia menegaskan, KPK akan mengembangkan kasus yang melibatkan Sugiri Sancoko ke tahap penyidikan lebih lanjut jika alat bukti dinilai sudah cukup kuat.

Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC), pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebutkan adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sedangkan pemberinya adalah Yunus Mahatma.

Untuk dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri dan Yunus, sementara pemberinya Sucipto.

Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko dan pemberinya kembali Yunus Mahatma.

Bagaimana KPK Menilai Tata Kelola Pemerintahan Ponorogo?

Sebelum kasus ini mencuat, KPK sudah memberikan peringatan dan rekomendasi agar Pemkab Ponorogo memperkuat transparansi dan integritas tata kelola pemerintahan.

Hal itu disampaikan dalam audiensi antara KPK dan Pemkab Ponorogo yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III pada 23 Oktober 2025 di Jakarta.

Dalam evaluasinya, KPK menyoroti sejumlah area rawan korupsi seperti perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Data hasil exercise menunjukkan adanya anomali pada pelaksanaan pokok pikiran (pokir) DPRD, hibah daerah, serta penggunaan e-katalog yang belum sepenuhnya mendukung pelaku usaha lokal.

KPK juga mencatat hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024.

Skor MCSP Ponorogo naik menjadi 95,44 dan menduduki peringkat 11 di Jawa Timur, tetapi skor SPI justru turun 5,75 poin menjadi 73,43.

Berdasarkan survei, satu persen responden mengaku pernah memberikan uang, barang, atau fasilitas kepada pegawai untuk mempercepat layanan publik.

Yang lebih mengkhawatirkan, 50 persen responden di beberapa dinas seperti Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan, serta kecamatan, mengaku bahwa pemberian tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama dengan pegawai.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.