KPK Heran Jual-Beli Jabatan Menyasar Perangkat Desa: Penghasilan Kecil, Sudah Susah Dibikin Susah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik jual-beli jabatan yang diduga dilakukan Bupati Pati Sudewo (SDW).
Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pati pada Selasa (20/1/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1/2026).
Berdasarkan temuan KPK, jual-beli jabatan menyasar jabatan perangkat desa yang memiliki penghasilan terbatas.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa praktik tersebut menimbulkan keprihatinan karena dilakukan pada jabatan dengan pendapatan kecil, namun nilai transaksi yang diminta justru sangat besar.
“Kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil. Apalagi ini, mungkin makin ke atas, mungkin besar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (20/1/2026) malam.
Menurut Asep, istilah “kecil” merujuk pada besaran penghasilan perangkat desa.
Namun, kondisi itu tidak menghalangi terjadinya dugaan jual beli jabatan dengan nilai ratusan juta rupiah.
“Berapa sih penghasilannya? Perangkat desa kan kecil (penghasilannya, red.). Sudah susah, dibikin susah, diminta uang. Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya, begitu kira-kira,” katanya.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa pendalaman kasus tersebut masih berangkat dari asumsi awal dan belum sepenuhnya didasarkan pada temuan final.
“Kami berdasarkan dari asumsi. Itulah yang kami akan terus dalami,” ujarnya.
Bupati Pati Sudewo Kerahkan Timses untuk Memeras
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan fakta bahwa Sudewo mengerahkan tim sukses untuk memungut uang dari para calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Asep menjelaskan bahwa di setiap kecamatan ditunjuk kepala desa yang merupakan bagian dari tim sukses Sudewo untuk berperan sebagai koordinator tingkat kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8.
Salah satu peran Tim 8 tersebut adalah menghubungi kepala desa di wilayahnya guna mengumpulkan dana dari calon perangkat desa.
Tarif awal yang disebut ditetapkan Sudewo berkisar antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk satu jabatan.
Namun, dalam praktiknya, angka tersebut diduga mengalami kenaikan setelah dikelola oleh anggota Tim 8 hingga mencapai Rp 165 juta sampai Rp 225 juta.
“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.
KPK juga mencatat bahwa Kecamatan Jaken menjadi salah satu wilayah dengan perolehan dana dugaan pemerasan terbesar.
“Dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar berasal dari delapan kades di Kecamatan Jaken,” jelas Asep.
Dua Anggota Timses Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK juga sudah menetapkan dua dari delapan anggota tim sukses Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Dua tersangka tersebut yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), dan Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).
"Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken," ujar Asep dikutip dari Antara, Selasa (20/1/2026).
Sementara itu, enam anggota tim sukses lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial SIS, SUD, IM, YY, PRA, dan AG, yang menjabat sebagai kepala desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pati.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan praktik serupa pada jabatan yang lebih tinggi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang