Polemik Bajaj Plat Hitam di Jalanan Kota Solo, Maxride dan Dishub Saling Klaim Payung Hukum
Bajaj Maxride bersiap untuk kembali beroperasi di Kota Solo setelah sempat terkena larangan oleh Pemkot Solo.
Larangan sebelumnya diterbitkan Pemkot Solo melalui Surat Edaran pada 30 Oktober 2025 karena dianggap tidak memiliki payung hukum yang jelas.
Budi Dirgantoro, General Manager Dealer Bajaj, menegaskan pihaknya beroperasi sesuai regulasi dengan plat hitam.
Sementara Dinas Perhubungan (Dishub) Solo menegaskan Bajaj Maxride tetap wajib mengantongi izin plat kuning sebagai angkutan umum.
Maxride Klaim Sudah Memiliki Payung Hukum
Dilansir dari TribunSolo.com, Budi Dirgantoro menjelaskan bahwa keberadaan Bajaj Maxride mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Payung hukumnya udah lengkap. Beroperasi bukan tanpa payung hukum. Nggak perlu (mengajukan izin),” ujarnya saat ditemui di Banjarsari, Solo, Kamis (20/11/2025).
Dalam aturan tersebut, sepeda motor roda tiga termasuk kategori kendaraan “tanpa rumah-rumah” karena penutup yang dipakai bersifat semi-permanen.
“Aturannya sama dengan transportasi online lainnya. Kalau dilihat rumah-rumah itu kan bangunan permanen di atas benda bergerak. Itu bisa dibuka. Kalau definisi tanpa rumah-rumah,” jelas Budi.
Selain itu, bajaj masuk kategori angkutan sewa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
“Bajaj secara regulasi sama seperti dengan transportasi online lainnya. Kami menggunakan regulasi aturan pemerintah. Sama dengan yang digunakan transportasi online,” tambah Budi.
STNK Sudah Keluar, Operasional Bajaj Maxride Kembali Jalan
Budi mengakui sempat ada kekurangan saat uji operasional karena kendaraan baru mengantongi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
Namun kini, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah keluar sehingga operasional bisa berjalan sesuai aturan.
“Kemarin ada surat edaran ditujukan ke kita mungkin ada kekurangan kita masih menggunakan STCK. Sekarang STNK sudah keluar, dengan STNK keluar udah sama dengan transportasi online lainnya untuk beroperasi di satu wilayah,” jelas Budi.
Setidaknya 14 pengemudi Bajaj Maxride sudah siap kembali beroperasi dengan STNK resmi.
“Sebenarnya plat hitam kita sudah keluar cuma tidak serentak. Barusan rembugan sama pengemudi kita udah siap 14–21 pengemudi. Saat ini 14 (STNK yang sudah turun),” tuturnya.
Dishub Solo Tetap Wajibkan Bajaj Gunakan Plat Kuning
Meski Bajaj Maxride menyatakan akan beroperasi dengan plat hitam, Dishub Solo menegaskan penggunaan angkutan umum harus memakai plat kuning.
Kabid Angkutan dan Perparkiran Dishub Solo, Yulianto Nugroho, menegaskan Bajaj Maxride semestinya tunduk pada regulasi yang berlaku.
“Iya iyalah sudah angkutan umum kok (berplat kuning),” ujarnya saat dihubungi Kamis (20/11/2025).
Menurut Yulianto, payung hukum yang relevan adalah Permenhub Nomor 117 Tahun 2018 tentang Angkutan Orang di Kawasan Tertentu.
Dalam pasal 34 ayat (1) disebutkan kendaraan harus berupa mobil penumpang umum beroda empat atau tiga dengan kapasitas maksimal empat orang.
“Kan udah jelas aturannya online seperti apa, ASK (Angkutan Sewa Khusus) seperti apa. Ya enggak masuk dua-duanya ya. Aturan 12 Ojol dia enggak masuk, di ASK di 118 dia enggak masuk, berarti masuknya di 117 jadi angkutan sebagai angkutan kawasan tertentu,” jelas Yulianto.
Dishub Solo berencana berkoordinasi dengan kepolisian dan Satlantas untuk menindaklanjuti operasional Bajaj Maxride.
“Ya tetap kita menggandeng kepolisian, ya kita sampaikan bahwasanya nunggu perizinan resmi baru bisa melayani. Nanti kita komunikasikan dengan Satlantas dulu. Kalau perizinan terpenuhi monggo, kalau belum ya ayo kita bareng-bareng bantu urus itu,” ujar Yulianto.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Bajaj Maxride Ngotot Beroperasi dengan Plat Hitam, Dishub Solo : Tetap Wajib Pakai Plat Kuning!", dan "Sempat Dilarang, Bajaj Maxride Bakal Narik di Solo : Klaim Payung Hukum Lengkap Pakai Plat Hitam".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.